Kompas TV nasional peristiwa

DKI akan Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor di 24 Ruas Jalan

Kompas.tv - 24 Februari 2022, 16:25 WIB
dki-akan-gelar-uji-emisi-kendaraan-bermotor-di-24-ruas-jalan
Ilustrasi uji emisi pada kendaraan. (Sumber: lingkungan hidup.jakarta.go.id)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menggelar kegiatan penataan atau kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor di 24 ruas jalan selama 2022. Pemeriksaan berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya. 

“Kegiatan akan dilaksanakan di 24 ruas jalan selama tahun 2022. Kita sengaja tidak umumkan jalan mana saja, nanti pengendara malah menghindari jalan tersebut,” kata Humas DLH DKI, Yogi Ikhwan, Kamis (23/2/22). 

Yogi menambahkan, kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk melakukan uji emisi gas buang kendaraannya.

Langkah ini diambil, kata dia, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan menumbuhkan rasa tanggung jawab masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar tidak mencemari lingkungan.

Baca Juga: Analis Transportasi: Uji Emisi Jadi Syarat Bayar Pajak Menambah Beban Masyarakat Terdampak Pandemi

Menurutnya, terciptanya emisi kendaraan yang memenuhi ambang batas baku mutu emisi gas buang diharapkan dapat memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta. 

“Uji emisi adalah pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan. Uji emisi juga bermanfaat untuk mengukur kualitas mesin dari setiap kendaraan,” ujar Yogi.

Berikut prosedur pengecekan Uji Emisi Kendaraan Bermotor di 24 ruas jalan di Jakarta selama tahun 2022:

1. Kendaraan dipinggirkan oleh petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan lalu dicek menggunakan aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat untuk mobil penumpang perorangan, aplikasi e-Uji Emisi Roda Dua untuk sepeda motor.

Baca Juga: Ingat! Uji Emisi Gas Buang Bakal Jadi Syarat Pembayaran Pajak STNK Tahunan

2. Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus, akan diminta meneruskan perjalanan

3. Kendaraan yang belum melakukan uji emisi, diarahkan ke tempat uji emisi yang telah disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta selanjutnya dilakukan pengujian. Jika dinyatakan lulus akan diberikan hasil lulus uji dan jika dinyatakan tidak lulus uji emisi akan dilaporkan ke petugas Kepolisian atau Dinas Perhubungan, lalu akan diberikan teguran oleh petugas.

4. Pelaksanaan pengujian sekitar 5-10 menit



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x