Kompas TV nasional hukum

TNI AD: Brigjen Junior Tumilaar Tetap Diproses Hukum Meskipun Pensiun

Kompas.tv - 23 Februari 2022, 02:35 WIB
tni-ad-brigjen-junior-tumilaar-tetap-diproses-hukum-meskipun-pensiun
Brigjen TNI Junior Tumilar dan Kapendam XIII/Merdeka Kolonel Kav M Jaelani. (Sumber: ANTARA/Pendam XIII/Merdeka)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Dispenad) menyatakan Brigjen TNI Junior Tumilaar tetap harus menjalani proses hukum meskipun memasuki masa pensiun pada 3 April 2022.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan, usia pensiun tidak dapat menghentikan proses hukum yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Baca Juga: Danpuspomad Sebut Brigjen TNI Junior Tumilaar Ditahan karena Tak Taat Perintah Dinas

“Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di pengadilan militer sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI,” kata Brigjen Tatang melalui keterangan resminya yang dikutip di Jakarta pada Selasa (22/2/2022).

Oleh sebab itulah, Brigjen Junior sejauh ini akan tetap ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, untuk kepentingan pemeriksaan.

Dalam penjelasannya, Dispenad menerangkan, Brigjen Junior ditahan berdasarkan hasil pemeriksaan awal Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).

Pada pemeriksaan itu ditemukan bukti bahwa jenderal bintang satu itu diyakini telah menyalahgunakan wewenangnya. Selain itu, Brigjen Junior juga disebut sengaja tidak taat terhadap aturan.

Baca Juga: Sosok Brigjen Junior Tumilaar, Stafsus KSAD yang Ditahan Kini Menderita Gerd, Pernah Surati Kapolri

Menurut Tatang, perbuatan yang dilakukan Brigjen Junior merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 126 KUHP Militer dan Pasal 103 ayat (1) KUHP Militer.

Adapun berkas perkara untuk kasus Brigjen Junior saat ini telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

“Brigjen TNI JT (Junior Tumilaar) dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di (RTM) Cimanggis, Depok sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan,” ucap Tatang.

Sementara terkait permintaan Brigjen Junior yang ingin dipindahkan ke RSPAD karena menderita penyakit asam lamnbung atau GERD dan tekanan darah tinggi, kata Tatang, hal itu diperiksa terlebih dahulu.

Baca Juga: Brigjen TNI Junior Tumilaar: Saya Tidak Butuh Viral dan Tak Ingin Populer



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x