Kompas TV nasional hukum

Pelaku Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama Ternyata Orang Bayaran, Polisi: Mereka Diberi Rp1 Juta

Kompas.tv - 23 Februari 2022, 00:52 WIB
pelaku-pengeroyokan-ketua-knpi-haris-pertama-ternyata-orang-bayaran-polisi-mereka-diberi-rp1-juta
Polisi mengungkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama, Selasa (22/2/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

"Jadi mereka ini dibayar Rp1 juta, per orang. Kami masih bekerja mencari motivasi di balik ini," ujar Tubagus, Selasa, dikutip dari Antara.

Dugaan pelaku pengeroyokan adalah orang bayaran juga diungkapkan Haris usai menghadiri persidangan perkara cuitan bermuatan SARA dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Baca Juga: Penampakan Ketum KNPI Babak Belur Dikeroyok, Hadiri Sidang Ferdinand Hutahaean

Haris menduga adanya pihak yang ingin mencelakainya lantaran DPP KNPI sedang memberi perhatian pada beberapa kasus. Terutama mengenai ujaran kebencian yang merusak persatuan bangsa.

Ia juga berharap kepolisian dapat segera menguak motif pelaku dan dalang di balik pengeroyokan terhadap dirinya. 

"Saya tidak ingin berspekulasi, soalnya ada beberapa kasus yang DPP KNPI sedang concern, sedang suarakan. Dan saya juga menunggu bagaimana para pelaku tertangkap, dan bagaimana polisi bisa mengetahui siapa dalang dan yang memerintahkan menghajar saya atau menghabisi, mengancam nyawa saya," ujar Haris.

Kasus pengeroyokan Haris Pertama terjadi di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin siang (21/2/2022).

Baca Juga: KNPI Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri Soal Cuitannya di Twitter

Kala itu, setelah turun dari mobil, tiba-tiba saja Haris diserang orang tak dikenal yang langsung memukulnya hingga babak belur di lokasi parkiran restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat. 

Haris mengaku ada tiga pelaku yang mengeroyoknya dan memukulnya dengan benda tumpul.

Setelah kejadian, Haris melaporkan peristiwa itu dan laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/928/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 21 Februari 2022. 
 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x