Kompas TV nasional peristiwa

Batasi Tarif Hotel Jelang MotoGP, Gubernur NTB: Jangan Ugal-ugalan!

Kompas.tv - 23 Februari 2022, 06:30 WIB
batasi-tarif-hotel-jelang-motogp-gubernur-ntb-jangan-ugal-ugalan
Gubernur NTB Zulkieflimansyah. (Sumber: KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi Jelang MotoGP Mandalika 2022.

Pergub ini mengatur soal batas atas atau tarif maksimal hotel dan penginapan di Kawasan Mandalika dan sekitarnya.

Zulkieflimansyah seperti dikutip Antara, menyatakan Pergub itu dibuat agar pengelola hotel dan penginapan tidak bersikap aji mumpung dalam menentukan tarif hotel saat penyelenggaraan MotoGP.

Baca Juga: Seribu Penonton MotoGp Pesan Hotel DiKarangasem

Menurutnya, sikap aji mumpung dengan menaikkan tarif hotel secara tidak wajar, dalam jangka panjang justru akan merugikan masyarakat NTB sendiri.

"Jangan ugal-ugalan dan aji mumpung. Kita akan untung sekarang tapi akan rugi dalam jangka panjang. Orang akan kapok datang ke tempat kita kalau aji mumpung naikkan harga hotel dan penginapan seenaknya," kata Zulkieflimansyah dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Jelang MotoGP Mandalika 2022, Menko Perekonomian: Jumlah Kru dan Pembalap Bakal Capai 2.500 Orang

Pihak penyedia akomodasi diperbolehkan menentukan tarif sendiri, tapi dengan batasan yang telah diatur di dalam Pergub Nomor 9 tahun 2022.

Adapun harga yang ditetapkan harus sesuai zona lokasi menurut jarak dari Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika, Lombok Tengah, NTB.

"Maksimal kenaikan tarif hanya diperkenankan tiga kali untuk hotel atau penginapan yang berlokasi lebih dekat sirkuit," katanya.

Untuk zona yang lebih luar, kenaikan tarif maksimal dua kali. Sedangkan zona terjauh kenaikan maksimal satu kali.

Baca Juga: Tenang, Penonton MotoGP Mandalika Minim Budget Disiapkan Fasilitas 1.000 Tenda

"Harga harus sesuai zona dan jangan aji mumpung," katanya.

Sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB Yusron Hadi mengatakan, Pergub tersebut tidak menyebut secara langsung nominal harga tarif hotel maksimal.

Sebab mengenai berapa nominal biayanya, menjadi kewenangan masing-masing hotel atau penginapan.

"Jadi kita tidak mengatur rupiah yang menjadi kewenangan masing-masing penginapan. Kami hanya sebatas berapa kali lipat kenaikan yang diperkenankan dan saya kira ini pun tetap menguntungkan," ucap Yusron.

Ia juga mengimbau agar kenaikan harga dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan, pengembangan atraksi, dan wisata.

Khusus bagi agen travel, tambah Yusron, juga dapat menjual tiket maupun penginapan dengan sistem bundling. Dengan catatan, tidak menjual dengan harga mahal.

"Harga akomodasi jangan terlalu tinggi, begitu juga terkait dengan harga transportasi," katanya.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x