Kompas TV nasional peristiwa

Kemnaker Nyatakan JKP Sudah Bisa Diklaim, Meski Hari Ini Batal Diresmikan Jokowi

Kompas.tv - 22 Februari 2022, 18:33 WIB
kemnaker-nyatakan-jkp-sudah-bisa-diklaim-meski-hari-ini-batal-diresmikan-jokowi
BPJS Ketenagakerjaan menjadwalkan peluncuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Selasa (22/2/2022), dan telah mengirimkan email pada peserta JKP. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa diklaim oleh peserta Badan Penyedia Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Memang program JKP batal diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Selasa (22/2/2022). Namun klaim manfaat bagi peserta yang telah memenuhi syarat, tetap bisa dilakukan.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, dalam pernyataannya, Selasa.

"Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang. Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Aksi Buruh Tolak Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Dia menyatakan program JKP diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

JKP untuk peserta yang kehilangan pekerjaan antara lain berupa bantuan uang tunai, informasi pasar kerja serta pelatihan kerja.

Menurut Chairul, berdasarkan perhitungan aktuaria pada 2022, akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP.

Baca Juga: JKP Batal Diluncurkan Jokowi Hari Ini

Meski belum diluncurkan secara resmi, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP.

"Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini," ujarnya.

Program JKP adalah bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK dan ingin bekerja kembali.

Para pekerja tersebut harus memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Baca Juga: Kehilangan Pekerjaan, Pemerintah: Ada JKP, Kita Tak Lepaskan Begitu Saja | Rosi

Adapun persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013.

Untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM. Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.*



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x