Kompas TV nasional sosial

Suara dari Pengeras Suara Masjid Perlu Perhatikan Kualitas, Bagus dan Tidak Sumbang

Kompas.tv - 21 Februari 2022, 12:49 WIB
suara-dari-pengeras-suara-masjid-perlu-perhatikan-kualitas-bagus-dan-tidak-sumbang
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Sumber: Kemenag)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara masjid maupun musala perlu memperhatikan kualitas dan kelayakan, yakni bagus atau tidak sumbang, serta pelafazannnya baik dan benar.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Surat edaran tersebut diterbitkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dengan nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Yaqut mengakui bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam, sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Namun, keberagaman masyarakait Indonesia, baik agama, keyakinan, latar belakang juga perlu diperhatikan.

Hal itu diperlukan sebagai upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2/2022), seperti dikutip dari keterangan tertulis Kemenag.

Baca Juga: Politikus PKS Melarang Pemerintah Mengintervensi Persoalan Pengeras Suara Masjid

Surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegas Menag.

Berikut sejumlah ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

Pengeras suara terdiri dari pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam difungsikan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala bertujuan mengingatkan masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu.

Pengeras suara juga bertujuan menyampaikan suara azan muazin kepada jemaah, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah.

Selain itu, tujuan lain pengeras suaraadalah menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

Pemasangan pengeras suara dibedakan berdasar fungsinya, yakni ke luar dan ke dalam masjid/musala.

SE tersebut juga mengatur tentang pengaturan akustik yang baik untuk mendapatkan hasil suara yang optimal.

Volume pengeras suara juga diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB.

Selain itu, penggunaan pengeras suara untuk pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

Saat waktu salat Subuh, pengeras suara luar dapat digunakan sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim paling lama 10 menit.

Dalam pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh, pengeras suara yang digunakan adalah pengeras suara dalam.

Saat waktu salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, pengeras suara luar dapat digunakan sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim paling lama lima menit.

Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan adalah pengeras suara dalam.

Saat salat Jumat, pengeras suara luar boleh digunakan sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim, paling lama 10 menit.

Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

Pengeras suara luar juga dapat digunakan untuk mengumandangkan azan, kegiatan syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam.

Saat bulan Ramadan, pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.

Baca Juga: Kemenag Tanggapi Media Asing yang Soroti Suara Azan: Aturan Soal Pengeras Suara Masih Relevan

Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar. Sedangkan takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah setelah pelaksanaan Salat Rawatib menggunakan pengeras suara dalam.

Demikian pula dengan upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian, menggunakan pengeras suara dalam, kecuali jika pengunjung melimpah ke luar masjid/musala, dapat menggunakan pengeras suara luar.

Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan, yakni bagus atau tidak sumbang, dan pelafazan secara baik dan benar.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x