Kompas TV nasional peristiwa

Kartunya Bakal Jadi Syarat Layanan Publik, BPJS Watch Desak BPJS Kesehatan Tingkatkan Pelayanan Dulu

Kompas.tv - 21 Februari 2022, 12:52 WIB
kartunya-bakal-jadi-syarat-layanan-publik-bpjs-watch-desak-bpjs-kesehatan-tingkatkan-pelayanan-dulu
Ilustrasi. BPJS Kesehatan diminta tingkatkan pelayanan dulu sebelum terapkan instruksi presiden. (Sumber: (Kompas.com/Retia Kartika Dewi)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyatakan BPJS Kesehatan perlu meningkatkan pelayanan dulu sebelum aturan terkait kartunya berlaku untuk syarat mendapat layanan publik.

Menurut Timboel, hal ini perlu dilakukan agar aturan baru soal Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa memiliki dampak lebih baik bagi masyarakat.

"Jangan sampai kita dituntut untuk patuh sana-sini, naikin iuran, tapi pelayanannya juga enggak berjalan," ujar Timboel seperti diwartakan BBC, dikutip Senin (21/2/2022).

Salah satu yang perlu diperbaiki, kata Timboel berkaitan dengan masalah yang sudah ada bertahun-tahun ternyata masih diadukan masyarakat. Sebab menurutnya, masih banyak komplain masyarakat terkait pelayanan BPJS Kesehatan.

Dia mengatakan masih ada pasien yang diminta pulang dalam kondisi belum layak pulang, sampai pasien yang diminta membeli obat sendiri padahal itu seharusnya sudah masuk ke dalam paket yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit.

Belum lagi soal pendataan keanggotaan yang masih bermasalah, seperti pendataan penerima bantuan iuran (PBI)—yang dilakukan oleh Kementerian Sosial— yang tidak tepat sasaran sampai pekerja formal atau pekerja penerima upah yang belum didaftarkan sebagai anggota oleh perusahaannya.

"Masih banyak juga pengusaha yang mendaftarkan pekerja penerima upahnya sebagai peserta PBI daerah. Ini juga enggak tepat, menghindari 4% pembayaran dari pengusaha, satu persen dari pekerja. PBI itu untuk rakyat miskin," kata Timboel.

Baca Juga: Politikus PAN: BPJS Kesehatan untuk Syarat Beli Tanah, Kebijakan Mengada-ada

Dia juga mengatakan sebenarnya lembaga-lembaga pengawas BPJS Kesehatan sudah melakukan pengawasan dan evaluasi, serta mengantongi berbagai temuan masalah dalam pelaksanaan JKN, tapi temuan itu tidak dipublikasi dan tidak jelas apakah sudah ada perbaikannya atau belum.

"Buka temuannya apa. Jangan sampai dari 2014 sampai 2021 temuannya sama, tapi tidak ada perbaikan. Kan itu sudah membuang-buang uang negara," ungkapnya.



Sumber : Kompas TV/BBC


BERITA LAINNYA



Close Ads x