Kompas TV nasional peristiwa

Satgas Waspada Investasi Tutup 21 Entitas Investasi Ilegal, Ini Daftarnya

Kompas.tv - 20 Februari 2022, 18:11 WIB
satgas-waspada-investasi-tutup-21-entitas-investasi-ilegal-ini-daftarnya
Ilustrasi. Satgas Waspada Investasi (SWI) menindak 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas berwenang, Minggu (20/2/2022). (Sumber: Photo by Dylan Calluy on Unsplash)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

Trading

4. PT Sentra Mega Indotek (EA50)

5. OPAC Trading Limited.

Money game

6. Goo Flush

7. AFC Football

8. HEPI 100

9. Tesla Solar

10. Schneider PV

11. Yagoal

12. Dana Amanah mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah

13. Easy Go Property Premium

14. Juragan Bola

15. CFG International Investment

16. Bisa Football Official

17. Opten Pondzi Investment

18. Dio Luther

19. Duplikasi mengatasnamakan PT Mandiri Investasi

20. Duplikasi mengatasnamakan OVO

21. Duplikasi mengatasnamakan PT Upbit Exchange Indonesia




Sumber : Kompas.com/SWI


BERITA LAINNYA



Close Ads x