Kompas TV nasional update

Fatwa MUI Jatim soal Tunggal Jati Nusantara usai Ritual Maut di Pantai Payangan Jember

Kompas.tv - 19 Februari 2022, 09:47 WIB
fatwa-mui-jatim-soal-tunggal-jati-nusantara-usai-ritual-maut-di-pantai-payangan-jember
Tim gabungan yang melakukan proses pencarian dan evakuasi korban tenggelam di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur, Minggu (13/2/2022). MUI akhirnya mengeluarkan fatwa terkait kelompok tunggal jati nusantara usai ritual maut yang menewaskan belasan nyawa tersebut (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

SURABAYA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa usai timbulnya banyak korban dalam ritual maut kelompok Tunggal Jati Nusantara di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur.

MUI juga meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas berupa larangan terhadap segala bentuk kegiatan kelompok Tunggal Jati Nusantara. 

Menurut MUI, kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara adalah haram.

Ketua MUI Jatim, KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah menyampaikan fatwa tersebut kerena menanggapnya ritual yang akhirnya berujung maut tersebut jauh dari prinsip Islam.

“Karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa). Kami menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut," tutur Kiai Mutawakkil mewakili MUI Jatim sebagaimana rilis diterima KOMPAS.TV, Jumat malam (18/2/2022).

Mutawkil yang juga Pengasuh Pesantren Zainul Hasan, Genggong Probolinggo, menyatakan pernyataan MUI Jawa Timur tersebut, sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Fatwa MUI Jawa Timur yang mengadakan pembahasan masalah tentang 'ritual maut' Kelompok Tunggal Jati Nusantara.

Keputusan sidang komisi tersebut dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Muhammad Ma'ruf Khozin ditandatangani bersama Ust Sholihin Hasan, pada 17 Februari 2022.

Baca Juga: 5 Fakta Nur Hasan, Pimpinan Ritual di Pantai Payangan yang Berujung Maut

Fakta Kasus Ritual Maut di Panti Payangan

Kasus ritual maut dilakukan Kelompok Tunggal Jati Nusantara di Pantai Payangan, Jember, cukup memprihatinkan kalangan ulama di Jawa Timur.

Dalam kasus ini, Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan (38) merupakan inisiator ritual mandi di laut, berujung menewaskan 11 anggota padepokan pada Minggu 13 Februari 2022 dini hari lalu.

Kini, Nur Hasan (38) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit mobil Isuzu Elf dan Toyota Avanza yang digunakan mengangkut para korban ke Pantai Payangan.

Terkait praktik ritual yang membahayakan itu, MUI Jawa Timur mengingatkan, kepada para pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara agar segera bertaubat dan tidak kembali lagi mengamalkan ajarannya.

"Kami berharap kepada para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat," tutur Kiai Mutawakkil.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Pimpinan Kelompok Ritual yang Tewaskan 11 Orang di Pantai Payangan sebagai Tersangka

Keputusan Komisi Fatwa MUI Jawa Timur

Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI Jawa Timur mengadakan pembahasan masalah tentang 'ritual maut' Kelompok Tunggal Jati Nusantara. Keputusan sidang komisi tersebut dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Muhammad Ma'ruf Khozin ditandatangani bersama Ust Sholihin Hasan, pada 17 Februari 2022.

Terkait ketentuan hukum Komisi Fatwa telah melakukan kajian dan pembahasan mendalam. Setelah menelaah data investigasi dari MUI Kabupaten Jember dan masukan dari peserta sidang Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, terkait ritual kelompok Tunggal Jati Nusantara yang menelan banyak korban jiwa, maka Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menetapkan bahwa ajaran dan kegiatan kelompok tersebut menyalahi Syariat Islam dan termasuk kelompok sesat.

Lima Alasan sebagai Pijakan Keputusan Fatwa MUI Jatim Usai Ritual Maut Pantai Payangan

Kesimpulan itu diambil dengan beberapa alasan sebagaimana berikut:

  1. Kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara adalah haram, karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa).
  2. Dalam prakteknya, ritual yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara terjadi ikhtilath (perbauran) antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan gelap yang diharamkan Syariat Islam.
  3. Saat melakukan ritual di pantai Laut Selatan mengucapkan salam pembuka dengan mantra tertentu kepada Nyi Roro Kidul yang diyakini sebagai penguasa laut selatan. 
  4. Biasanya ritual yang dilakukan disertai sesajen yang terdiri dari: degan hijau, kembang telon, minyak basalwa biru, kinangan lengkap dan lima macam buahbuahan. Apabila sesajen tersebut telah dibawa oleh ombak, maka mereka menganggap sesajennya telah diterima. Hal ini merupakan bentuk kesesatan dengan mengacu pada pedoman kriteria sesat oleh Majelis Ulama Indonesia, yaitu “Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Qur’an dan al-Sunnah)”
  5. Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x