Kompas TV nasional peristiwa

Menteri ESDM: Andesit Wadas Hanya untuk Proyek Bukan Komersial, Jadi Tidak Perlu Izin Pertambangan

Kompas.tv - 18 Februari 2022, 09:51 WIB
menteri-esdm-andesit-wadas-hanya-untuk-proyek-bukan-komersial-jadi-tidak-perlu-izin-pertambangan
Menteri ESDM RI Arifin Tasrif ikut mengomentari terkait penambangan quaryy batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah. (Sumber: Dok. Humas EBTKE)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penambangan quarry batuan andesit yang di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, tidak memerlukan izin usaha pertambangan (IUP) karena digunakan bukan untuk komersial.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Kamis (17/2/2022).

Menurut Arifin, penambangan di Desa Wadas dilakukan untuk kepentingan pembangunan Bendungan Bener yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Maka mengingat ini menjadi kepentingan nasional disampaikan oleh PUPR material batu dari quarry yang ada tersebut dari jenis andesit itu diproduksi hanya untuk keperluan material proyek tidak untuk dikomersialkan. Jadi tidak ada diberikan izin pertambangan," kata Menteri Arifin, Kamis (17/2).

Memperkuat hal itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menerangkan soal izin tambang.

Menurutnya bedasarkan regulasi yang ada dalam Peraturan Pemerinah Nomor 96 tahun 2021 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) hanya diberikan kepada badan usaha, BUMD atau badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri.

Sementara dalam hal ini pemerintah, yakni Kementerian PUPR dalam melakukan penambangan batuan tidak memerlukan izin.

Oleh karena itu, terkait dampak lingkungan hingga pajak, kata Ridwan diserahkan kepada Kementerian PUPR dan Pemda setempat.

Baca Juga: Kementerian ESDM Bantah Program Biodiesel Sebabkan Minyak Goreng Langka

 "Apalagi dipergunakan untuk keperluan sendiri, tanggung jawab lingkungan dan pajak diserahkan kepada kementerian PUPR, hak ini dihubungkan dengan koordinasi dengan kemenetrian PUPR dan Pemerintah Daerah," jelas Ridwan.

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, penetapan Wadas sebagai lokasi tambang batuan andesit untuk proyek Bendungan Bener memicu polemik dan penolakan warga.

Terkait hal itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo turut melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk bisa memfasilitasi penolakan warga tersebut.

Bahkan, Ganjar mengatakan, dirinya siap membantu Komnas HAM dalam polemik terkait dengan rencana pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Pihaknya pun mengaku memiliki tiga agenda.

"Tiga agenda itu yakni evaluasi teknis, pendekatan agar tidak terjadi kekerasan, dan pemulihan kondisi warga agar kembali guyub rukun," kata Ganjar seperti dikutip dari Antara, Jumat (11/2).

Politisi PDIP itu menjelaskan, evaluasi teknis yang dilakukan antara lain terkait isu lingkungan, isu penambangan, dan melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai institusi yang mengerjakan.

Baca Juga: Kominfo Tegaskan Tak Putus Akses Akun Twitter Wadas Melawan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x