Kompas TV nasional hukum

Hakim Cabut Hak Politik Azis Syamsuddin 4 Tahun Terhitung Setelah Selesai Jalani Hukuman Pokok

Kompas.tv - 17 Februari 2022, 13:02 WIB
hakim-cabut-hak-politik-azis-syamsuddin-4-tahun-terhitung-setelah-selesai-jalani-hukuman-pokok
Sidang vonis terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 17 Februari 2022 (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim memutuskan terdakwa Azis Syamsuddin mendapatkan pidana tambahan dengan dicabut hak politiknya selama 4 tahun terhitung setelah selesai menjalani hukuman pokok.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya,” ujar Hakim dalam sidang vonis Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Selain itu, hakim juga memberlakukan pidana kurungan tambahan selama 4 bulan bagi Azis Syamsuddin jika terdakwa tidak membayar uang denda Rp250 juta sebagaimana dibacakan dalam putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 4 bulan,” tambahnya.

Baca Juga: Hakim Ungkap Pertimbangan yang Memberatkan Hukuman Azis Syamsuddin: Tidak Akui Kesalahan

Hakim lebih lanjut menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Azis Syamsuddin dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, Hakim juga menetapkan terdakwa Azis Syamsuddin tetap berada dalam tahanan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara.

Sebelum membacakan putusan, Hakim menyatakan terdakwa Azis Syamsuddin melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Azis Syamsuddin hukuman penjara 4 tahun dan 2 bulan ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS atau sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Hak Politik Dicabut



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x