Kompas TV nasional hukum

Hakim Sebut Pesantren Milik Herry Wirawan Belum Bisa Dibubarkan karena Alasan Ini

Kompas.tv - 16 Februari 2022, 06:10 WIB
hakim-sebut-pesantren-milik-herry-wirawan-belum-bisa-dibubarkan-karena-alasan-ini
Herry Wirawan (Sumber: Kompas.TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

Baca Juga: KPAI dan Pakar Pidana Pertanyakan Ketiadaan Sanksi Kebiri bagi Herry Wirawan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep N Mulyana menilai yayasan itu digunakan Herry Wirawan sebagai instrumen kejahatan untuk melakukan pemerkosaan terhadap belasan korbannya.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim membubarkan atau membekukan pesantren itu sebagai aset untuk disita dan dilelang yang kemudian keuntungannya dapat diberikan kepada para korban. 

Meski belum dikabulkan, Asep menyebut bakal mempertimbangkan langkah perdata untuk dapat menyita aset Herry.

Baca Juga: Hukuman Mati Buat Herry Wirawan Dianggap Pelanggaran HAM, Bagaimana Penilaian Komnas PA?

"Saya menganggap bahwa hakim tadi menyarankan agar gugatan pembubaran yayasan itu menggunakan mekanisme perdata, itu akan kami pertimbangan," kata Asep usai menghadiri sidang vonis Herry.

Adapun majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman Herry.

Perbuatannya dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Komnas PA: Keluarga Korban Kecewa dan Berharap JPU Banding

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x