Kompas TV nasional hukum

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Komnas PA: Keluarga Korban Kecewa dan Berharap JPU Banding

Kompas.tv - 15 Februari 2022, 20:49 WIB
herry-wirawan-divonis-seumur-hidup-komnas-pa-keluarga-korban-kecewa-dan-berharap-jpu-banding
Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bimasena berharap jaksa penuntut umum dapat mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup Herry Wirawan. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) berharap jaksa penuntut umum (JPU) dapat mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup Herry Wirawan.

Dewan Pembina Komnas PA, Bimasena menilai hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan belum mewakili keadilan yang diinginkan keluarga korban.

Menurut Bima, saat pihak Komnas PA berkomunikasi, keluarga korban sangat berharap hakim bisa menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa. 

Baca Juga: Herry Wirawan Dipenjara Seumur Hidup, Biaya Restitusi Korban Rp331 Juta Dibebankan Kepada Negara

Namun saat mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan vonis seumur hidup, keluarga korban mengaku kecewa.

"Tadi siang setelah putusan selesai, keluarga korban berkomunikasi dengan kami menyampaikan kekecewaannya. Bahkan ada yang menangis karena di luar dari ekspektasi mereka," ujar Bima saat dihubungi KOMPAS TV di program Kompas Petang, Selasa (15/2/2022).

Bima menambahkan, keluarga korban masih mengharapkan agar hakim bisa menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Untuk itu pihaknya berharap agar JPU dapat mengajukan banding atas putusan hukuman seumur hidup di tingkat pertama.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Sedang Berpikir untuk Ajukan Banding

"Kami mendorong JPU melakukan upaya hukum lainnya, kami berharap melakukan banding dan berharap JPU bisa mengambil langkah-langkah itu," ujarnya. 

Lebih lanjut Bima mengakui bahwa hukuman mati bagi terdakwa Herry Wirawan memang menjadi perdebatan karena dinilai telah melanggar HAM.

Namun selama instrumen hukuman mati masih ada dalam sistem hukum di Indonesia, hal tersebut tidak bertentangan.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Pimpinan Komisi III: Saya Minta Jaksa Ajukan Banding

Ia menilai jika nantinya hukuman mati berujung pro dan kontra, maka masyarakat bisa mengajukan gugatan judicial review atau uji materi terkait hukuman mati bagi pelaku kejahatan ke Mahkamah Agung atau ke Mahkamah Konstitusi. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x