Kompas TV nasional sosial

Komnas Perempuan: PRT yang Tinggal di Rumah Majikan Rentan Kena Covid-19, Jaminan Kesehatan Minim

Kompas.tv - 15 Februari 2022, 11:15 WIB
komnas-perempuan-prt-yang-tinggal-di-rumah-majikan-rentan-kena-covid-19-jaminan-kesehatan-minim
Ilustrasi Covid-19 (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pekerja rumah tangga (PRT) yang tinggal di rumah majikan menghadapi situasi kerentanan tertular Covid-19 saat mereka bekerja.

Hal itu disampaikan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan berdasarkan pemantauan dan Laporan Kajian Dampak Kebijakan Penanganan Covid-19 pada tahun 2020.

“Menemukan bahwa PRT yang tinggal di rumah majikan menghadapi situasi kerentanan tertular Covid-19 saat mereka bekerja melayani keluarga majikan termasuk dalam keadaan sakit,” demikian tertulis dalam keterangan Komnas Perempuan, Selasa (15/2/2022).

Sementara, lanjut Komnas Perempuan, perlindungan dan jaminan kesehatan yang diberikan kepada mereka sangat minim.

Terhadap PRT yang tidak tinggal di rumah majikan, sebagian majikan melakukan PHK terhadap mereka untuk mencegah penularan Covid-19. 

Baca Juga: Komnas Perempuan: Jika Korban KDRT Mengadu, Itu Tandanya Dia Sudah Tidak Tahan dengan Kondisinya

Hal itu menyebabkan angka pengangguran PRT di masa pandemi menjadi tinggi, dan ironisnya sebagian besar mereka tidak memiliki jaminan kesehatan dan terabaikan dari skema bantuan sosial. 

“Oleh karena itu, Negara  penting hadir untuk memastikan hak-hak PRT terlindungi melalui kebijakan.”

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Permenaker No. 2 Tahun 2015 untuk mengurangi dampak minimnya perlindungan terhadap PRT.

Namun, menurut Komnas Perempuan, Permenaker tersebut ditengarai masih belum cukup memberikan perlindungan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x