Kompas TV nasional update corona

Siap-siap Gelombang 3, Kemenkes Rekrut Relawan Covid-19, Simak Syarat & Gajinya

Kompas.tv - 15 Februari 2022, 11:19 WIB
siap-siap-gelombang-3-kemenkes-rekrut-relawan-covid-19-simak-syarat-gajinya
Ilustrasi - Syarat dan gaji relawan Covid-19 (Sumber: Kompas/Kristianto Purnomo)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali membuka rekrutmen pendaftaran relawan penanganan Covid-19 pada Minggu (13/2/2022).

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, rekrutmen relawan Covid-19 tersebut sebagai langkah antisipasi dan tidak dilaksanakan secara tiba-tiba atau mendadak.

"Ini antisipasi kalau ada penambahan kasus yang perlu dirawat di rumah sakit dan isoter. Jadi tidak mendadak, kita sudah mulai menyiapkan," ujar Nadia, Senin (14/2/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Sejalan dengan itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati menyampaikan, diselenggarakannya rekrutmen relawan Covid-19 ini sesuai dengan permintaan kebutuhan dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Panduan mendaftar relawan penanganan Covid-19:

  • Membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan/petunjuk pendaftaran seleksi
  • Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah file hasil scan dokumen asli dalam bentuk PDF sesuai dengan persyaratan.

Persyaratan pendaftaran relawan penanganan Covid-19:

  • Batas usia maksimal tenaga medis/perawat kurang dari 50 tahun dan tenaga kesehatan lainnya kurang dari 40 tahun.
  • Memiliki BPJS Kesehatan/JKN/KIS/Asuransi kesehatan lainnya yang aktif.
  • Memiliki izin orangtua/suami/istri (dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan di atas materai).
  • Minimal DIII di Bidang Kesehatan.
  • Memiliki STR aktif/Sertifikat Kompetensi.
  • Tidak memiliki penyakit komorbid.
  • Tidak dalam kondisi hamil.
  • Siap dipanggil MCU sewaktu-waktu dibutuhkan.
  • Siap langsung bertugas selama minimal 1 bulan jika lolos pemeriksaan kesehatan (MCU).
  • Membawa hasil Rapid Test Antigen sebelum hadir MCU.

Dokumen persyaratan pelamar yang wajib diunggah adalah sebagai berikut:

  1. Scan KTP
  2. Scan STR/Sertifikat Kompetensi/Bukti lulus Ukom
  3. Scan BPJS Kesehatan/KIS/JKN
  4. Scan Surat izin Orangtua/Suami/Istri Pelamar yang memenuhi syarat administrasi maka akan dipanggil untuk melakukan Medical Check Up (MCU).

Baca Juga: Miris Lihat Situasi Pandemi di Tanah Air, Ayu Azhari Bergabung dengan Relawan Covid-19

Mekanisme pengiriman berkas:

Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran pada link, https://bit.ly/Pendaftaran_Alumni_Relawan_SiagaCovid19  dan mengunggah persyaratan dalam bentuk PDF.

Posisi tenaga kesehatan yang dibutuhkan untuk relawan penanganan Covid-19, antara lain:

  • Dokter spesialis (anestesi, paru, penyakit dalam, radiologi)
  • Dokter umum
  • Apoteker
  • Ahli teknologi laboratorium medik
  • Bidan
  • Dietisien
  • Elektromedis
  • Epidemiolog
  • Fisioterapi
  • Kesehatan lingkungan
  • Nutrisionis
  • Perawat
  • Psikolog klinis
  • Perekam medis dan informasi kesehatan
  • Pembimbing kesehatan kerja
  • Radiografer
  • Tenaga teknis kefarmasian

Manfaat yang diterima relawan penanganan Covid-19, yakni:

  1. Insentif/gaji
  2. Akomodasi dan konsumsi dari fasyankes SKP dari OP
  3. Penghargaan Menkes
  4. Santunan kematian: diberikan kepada relawan yang meninggal dalam menangani Covid-19
  5. Penggantian biaya transportasi dari dan kembali ke daerah asal (bagi relawan yang berasal dari luar kota)

Sementara, dilansir dari situs resmi Kementerian Telekomunikasi dan Informatika, pemberian insentif dan santunan kematian bagi relawan penanganan Covid-19 telah ditetapkan Menkes melakui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020..

Adapun besaran insentif/gaji tenaga kesehatan di rumah sakit relawan Covid-19 setinggi-tingginya yakni;

  • Dokter Spesialis Rp15 juta
  • Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta
  • Bidan dan Perawat Rp7,5 juta
  • Tenaga Medis Lainnya Rp5 juta.

Sementara itu insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp. 5 juta.

Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp. 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas.



Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x