Kompas TV nasional sosial

Manfaat JKP Lebih Besar dari JHT? Menko Perekonomian Paparkan Simulasi Keduanya

Kompas.tv - 14 Februari 2022, 22:24 WIB
manfaat-jkp-lebih-besar-dari-jht-menko-perekonomian-paparkan-simulasi-keduanya
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan contoh simulasi perhitungan besaran manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lebih besar nilainya daripada Jaminan Hari Tua (JHT).

Alasannya, karena skema keduanya telah tertuang secara jelas di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"(Jadi), dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, akumulasi manfaat (JHT) yang diterima akan lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu 56 tahun," kata Airlangga dikutip dari Antara, Senin (14/2/2022).

Airlangga pun menjelaskan, JKP itu sejatinya adalah perlindungan sosial jangka pendek bagi pekerja yang terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Aturan Baru JHT Banyak Dikritik, Kemnaker Ungkap Alasannya hingga Latar Belakang Permenaker 2/2022

Simulasi besaran manfaat JKP

Adapun salah satu manfaat dari JKP yakni berupa uang tunai yang bakal diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk enam bulan ke depan setelah mengalami PHK.

"Pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan uang tunai sebesar 45 persen upah pada bulan ke-1 sampai ke-3, dan 25 persen upah pada bulan empat hingga enam," jelas Airlangga.

Airlangga menyimulasikan, apabila seorang pekerja di-PHK pada tahun kedua dengan gaji bulanan Rp5 juta, maka besaran manfaat JKP-nya yakni Rp2,25 juta per bulan dan diberikan sebanyak tiga kali.

Jadi, total manfaat JKP yang berhak diterima oleh pekerja tersebut untuk bulan pertama hingga ketiga adalah Rp6,75 juta.

Selanjutnya, pada bulan keempat sampai keenam, nilai manfaat JKP tersebut turun menjadi Rp1,25 juta atau Rp3,75 juta setelah dikalikan sebanyak tiga kali.

Dengan demikian, dalam kasus tersebut, pekerja yang bersangkutan akan menerima manfaat JKP berupa uang tunai sebesar Rp10,5 juta untuk enam bulan.

Baca Juga: Ekonom CORE: Pekerja Di-PHK Bisa Pakai JKP, Pemerintah Harus Permudah Pencairannya

Simulasi besaran manfaat JHT



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x