Kompas TV nasional berita utama

Terkait Penangkapan Warga Desa Wadas, IPW Sentil Polisi Soal Penggunaan Kata 'Mengamankan'

Kompas.tv - 11 Februari 2022, 13:43 WIB
terkait-penangkapan-warga-desa-wadas-ipw-sentil-polisi-soal-penggunaan-kata-mengamankan
Puluhan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang sempat diamankan petugas, sudah dipulangkan pada Rabu (9/2/22) sore. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Police Watch (IPW) menilai argumentasi kepolisian yang menggunakan kata 'mengamankan' untuk menggambarkan penangkapan lebih dari 60 warga Desa Wadas yang kontra penambangan batuan andesit di desa mereka, sebagai hal yang tidak masuk akal.

Demikian diungkapkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (11/2/2022).

“'Mengamankan' itu maknanya apa? Apakah para pelaku ini ditangkap di lokasi pengukuran ketika sedang menghalangi dan membawa senjata? Mereka itu kan ditangkap ada yang di masjid, ada yang di rumahnya, ada yang di jalan,” ujar Sugeng.

“Ini adalah tindakan represif, yang mengarah kepada penaklukan agar mereka tidak kemudian mengganggu atau menghalang-halangi proses pengukuran atau pengambilan batu andesit,” tambahnya.

Baca Juga: IPW Sebut Polisi Langgar Kode Etik di Wadas: Penangkapan Hanya Dilakukan Bagi Terduga Tindak Pidana

Sugeng lebih lanjut menambahkan, pemilihan kata 'mengamankan' yang digunakan Kapolda Jateng untuk menggambarkan penangkapan terhadap lebih dari 60 orang warga Desa Wadas yang kontra penambangan batu andesit di desa mereka adalah bahasa intonasi yang buruk.

“Mengandaikan bahwa warga itu adalah pelaku kejahatan, ini harus diperiksa pelanggaran-pelanggaran prosedur yang termasuk pelanggaran hukum ketika ada penganiayaan dibiarkan, ini harus diperiksa tidak boleh didiamkan,” tegasnya.

Apalagi, lanjutnya, penangkapan dan penahanan hanya bisa dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran pidana.

“Karena orang yang ditangkap itu, orang yang harus dinyatakan melakukan tindak pidana atau mengganggu keselamatan, keamanan tubuh orang lain, ini mereka yang ditangkap polisi sebanyak 60 orang lebih kesalahannya apa?” kata Sugeng.

Baca Juga: Warga Kontra di Wadas: Tanaman Diambil, Hutan Dibabat, Masa Depan Kami Bagaimana



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x