Kompas TV nasional kesehatan

Cek Lagi, Ini Daftar Jenis dan Dosis Vaksin Booster yang Bisa Didapatkan Masyarakat

Kompas.tv - 10 Februari 2022, 12:52 WIB
cek-lagi-ini-daftar-jenis-dan-dosis-vaksin-booster-yang-bisa-didapatkan-masyarakat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sedang mengkaji pemberian vaksin booster homolog dan heterolog. Airlangga menargetkan tahun depan vaksin booster sudah bisa diberikan (21/12/2021). (Sumber: Straits Times)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit telah mengumumkan surat edaran pelaksanaan pemberian vaksin booster di wilayah Indonesia.

Masyarakat diimbau agar segera mendapatkan vaksin booster untuk meningkatkan antibodi melawan Covid-19.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan hasil studi menunjukkan terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap.

Maka vaksin booster diperlukan untuk meningkatkan proteksi individu terutama kepada kelompok masyarakat rentan.

Baca Juga: Selain Booster, Menkes Harap Vaksin Merah Putih Bisa Diberikan ke Anak Usia di Atas 3 Tahun

“Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” ujarnya dikutip dari laman Kemenkes, Kamis (10/2/2022).

Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai syarat pelaksanaan vaksinasi booster ini. Dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten/kota ini syarat penerima vaksin booster.

Baca Juga: Khasiat dan Efek Samping Vaksin Booster: Antibodi Meningkat hingga Nyeri di Tempat Suntikan

  • Calon penerima vaksin menunjukkan BIK dengan membawa KTP/ KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi
  • Berusia lebih dari 18 tahun
  • Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 ini dosis vaksinasi booster yang diberikan pada triwulan pertama 2020.

Penerima vaksin dosis pertama dan kedua Sinovac

Bagi masyarakat yang menerima vaksin lengkap Sinovac maka boleh menerima vaksin booster:

  • Vaksin booster Pfizer, setengah dosis atau 0,15 ml.
  • Vaksin booster AstraZeneca, setengah dosis atau 0,25 ml.

Pemilihan vaksin booster Pfizer atau AstraZeneca berdasarkan pada ketersediaan vaksin yang ada di tempat vaksinasi.

Baca Juga: Pfizer Mulai Ujicoba Vaksin Formula Baru untuk Melawan Omicron

Penerima vaksin dosis pertama dan kedua AstraZeneca

Bagi masyarakat yang menerima vaksin lengkap AstraZeneca maka boleh menerima vaksin booster:

  • Vaksin booster AstraZeneca 1 dosis
  • Vaksin booster Moderna, setengah dosis atau 0,25 ml
  • Vaksin booster Pfizer, separuh dosis atau 0,15 ml.

Kombinasi tersebut sudah sesuai pertimbangan para peneliti baik BPOM hingga ITAGI.



Sumber : Kementerian Kesehatan


BERITA LAINNYA



Close Ads x