Kompas TV nasional kesehatan

Simak! Ini Kriteria Pasien Omicron Dinyatakan Sembuh dan Selesai Isoman

Kompas.tv - 10 Februari 2022, 10:13 WIB
simak-ini-kriteria-pasien-omicron-dinyatakan-sembuh-dan-selesai-isoman
Ilustrasi isolasi mandiri (Sumber: FREEPIK via Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah mengimbau pasien terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron yang tidak bergejala atau gejala ringan untuk melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah.

Lalu kapan pasien Omicron dinyatakan sembuh dan selesai melakukan Isoman?

Mengenai hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

Adapun salah satu poin dalam SE tersebut memaparkan soal kriteria sembuh atau selesai isoman bagi pasien Omicron.

Kriteria Pasien Omicron Dinyatakan Sembuh

Berikut kriteria dinyatakan selesai isolasi atau sembuh bagi pasien Omicron, sebagaimana diatur dalam SE Kemenkes:

1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Baca Juga: Ini Gejala Omicron yang Paling Sering Dialami Anak, Apa Saja?

2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.

Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke 10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah tiga hari.

3. Sementara pada kasus Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri,

4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaat RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh pada poin 2 di atas.

Baca Juga: Kapan Gejala Flu Patut Dicurigai sebagai Gejala Omicron? Ini Penjelasan Dokter



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x