Kompas TV nasional agama

NU soal Metaverse Kakbah: Untuk Haji Tidak Sah, Boleh sebagai Tunggu Waktu Keberangkatan

Kompas.tv - 10 Februari 2022, 09:00 WIB
nu-soal-metaverse-kakbah-untuk-haji-tidak-sah-boleh-sebagai-tunggu-waktu-keberangkatan
ilutrasi kabah di Metaverse, apakah boleh digunakan haji atau umrah, bagaimana hukumnya? Begini kata NU (Sumber: Huriyet daily news)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ustaz Alhafiz Kurniawan dari Lembaga Bahtsul Masail PBNU (LBM PBNU) memberikan keterangan terkait hukum dan kontroversi kakbah di Metaverse.

Apalagi, usai Arab Saudi membawa Kakbah ke Metaverse Desember 2021 lalu, banyak pihak secara virtual mendatangi tempat suci umat Islam tersebut, sekaligus ada yang mengatakan bisa digunakan sebagai ibadah seperti haji, umrah atau tawaf mengelilingi kakbah. 

Metaverse Kakbah ini disebut "Inisiatif Batu Hitam Virtual" di mana pengguna dapat melihat Hajar Aswad secara virtual. 

Para pengguna bisa berjalan-jalan di area Masjidi Haram dan tentu saja di sekitaran Kakbah di Masjidl Haram. 

Menurut Alhafiz, secara hukum Islam, haji adalah ibadah yang harus dilakukan secara langsung, serta mengikuti rukun ibadah haji. Tidak sah dilakukan virtual, walaupun itu di kakbah metaverse.

“Tidak sah haji dilakukan secara virtual. Tapi boleh dilakukan untuk li hurmati waqtil hajj atau menghormati kondisi/waktu sambil nunggu waktu pemberangkatan secara luring,” papar Alhafiz kepada KOMPAS TV, Selasa (8/2).

Baca Juga: MUI Buka Suara Terkait Kakbah Metaverse Bikinan Arab Saudi, Tak Memenuhi Syarat Ibadah Haji

Hukum Ibadah di Kakbah Metaverse seperti Analogi Salat di Pesawat

Pria yang juga dosen Agama Islam di Universitas Indonesia (UI) Depok itu lantas menjelaskan, meski begitu, boleh untuk li hurmati waqtil hajj sambil nunggu waktu pemberangkatan secara luring yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) atau Kemenag.

Alhafiz lantas menjelaskan, secara hukum bisa menggunakan analogi (Qiyas) salat di dalam pesawat yang menurut mayoritas ulama tidak sah.

Khususnya para ulama mayoritas di Mazhab Syafii. Indonesia kebanyakan menggunakan mazhab Syafii dalam kehidupan sehari-sehari.

“Haji dilakukan Metaverse kajian menarik sebenarnya. Tapi belum ada pembahasan mendalam di lingkungan ulama di Indonesia. Hanya saja, kita dapat menggunakan teori ibadah di pesawat terbang yang dinyatakan tidak sah. Setidaknya oleh mayoritas ulama mazhab syafi'i karena mengharuskan sujud persis di bumi,” tambahnya.

Adapun shalat di pesawat terbang bagi mazhab ini tentu boleh saja li hurmatil waqti (menghargai panggilan waktu ibadah) tetapi tetap wajib mengulang shalatnya ketika landing.

Demikian juga, kata dia, ibadah apapun yang dilakukan di kakbah metaverse. Harus dilakukan pengulangan.

“Saya kira sangat boleh untuk tidak mengatakan dianjurkan pada waktu-waktu haji li hurmati waqtil hajj. Tetapi nanti diulang sesuai dengan porsi haji yg didaftarkan di BPIH/kemenag,” katanya.

Alhafiz juga menekankan, karena ibadah haji metaverse ini baru, ia meminta untuk menunggu lagi pembahasan dari para ulama, baik itu di dunia maupun dari Islam sendiri.

“Saya kira demikian jawaban sementara sambil menunggu pembahasan lebih dalam dari para ulama di Indonesia, karena hal ini benar-benar baru,” tambahnya.

Baca Juga: Arab Saudi Bangun Kakbah di Metaverse, Direktorat Agama Turki: Tidak Bisa untuk Ibadah Haji

Seperti diberitakan sebelumnya, ibadah haji secara metaverse ramai diperbincangkan oleh umat Islam, khususnya di Timur tengah dan mereka yang getol dengan teknologi.

Proyek ini direalisasikan oleh Badan Urusan Pameran dan Museum Arab Saudi, bekerja sama dengan Universitas Umm al-Qura.

Proyek ini diperkenalkan dalam sebuah upacara pada 14 Desember 2021, dengan kehadiran Abdul-Rahman al-Sudais, presiden umum Haramain.

Namun, nyatanya metaverse Kakbah itu menimbulkan perbedaan pendapat di antara umat Muslim di seluruh dunia.

Tak sedikit yang mempertanyakan di media sosial apakah mengunjungi Kakbah di metaverse dapat dianggap sebagai ibadah haji.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x