Kompas TV nasional peristiwa

Catat! Besaran Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta 2022, Berlaku Sebentar Lagi

Kompas.tv - 10 Februari 2022, 08:35 WIB
catat-besaran-tarif-baru-tol-dalam-kota-jakarta-2022-berlaku-sebentar-lagi
Ilustrasi Jalan Tol Dalam Kota Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak lama lagi, dua ruas Jalan Tol Dalam Kota di DKI Jakarta bakal mengalami kenaikan tarif.

Kepastian informasi tersebut disampaikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, melalui anak usahanya yakni PT Jasamarga Metropolitan Tollroad.

Dalam unggahan akun Instagram @jasamargametropolitan, Selasa (9/2/2022), dua ruas yang dimaksud itu adalah Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

"(Dua ruas tol itu) akan diberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022," tulis akun @jasamargametropolitan.

Baca Juga: Tarif Tol Dalam Kota akan Naik Dalam Waktu Dekat

Kendati demikian, kepastian mengenai kapan tarif kedua ruas jalan tol tersebut naik masih belum disampaikan Jasamarga Metropolitan Tollroad.

Untuk saat ini, Jasamarga Metropolitan Tollroad hanya baru membagikan informasi mengenai rincian besaran tarif tol setelah mengalami peningkatan.

  • Golongan I: Rp 10.500, sebelumnya sebesar Rp 10.000
  • Golongan II: Rp 15.500, sebelumnya sebesar Rp 15.000
  • Golongan III: Rp 15.500, sebelumnya sebesar Rp 15.000
  • Golongan IV: Rp 17.500, sebelumnya sebesar Rp 17.000
  • Golongan IV: Rp 17.500, sebelumnya sebesar Rp 17.000

Dengan adanya kenaikan tarif itu, harapannya pelayanan kepada konsumen dapat menjadi lebih baik serta terwujudnya kepastian kerja sama dengan para investor.

Baca Juga: Akses Tol Makassar New Port Digarap, Waktu Tempuh Transportasi Peti Kemas akan 4 Kali Lebih Cepat

Seperti yang diketahui bersama, terakhir kali tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta mengalami kenaikan yakni pada 31 Januari 2020 atau dua tahun lalu.

Pada saat itu, kenaikan tarif tol mengacu Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Kemudian, regulasi tersebut diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2013, yang mengatur evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali.

Baca Juga: Jalan Tol Getaci Dibangun Mulai Akhir 2022, Siapa yang Mengerjakan?




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x