Kompas TV nasional hukum

Tak Sengaja Tabrak Mobil yang Parkir Sembarangan, Apakah Saya Wajib Ganti Rugi?

Kompas.tv - 10 Februari 2022, 05:00 WIB
tak-sengaja-tabrak-mobil-yang-parkir-sembarangan-apakah-saya-wajib-ganti-rugi
Kondisi mobil Mini Cooper yang mengalami kecelakaan tunggal di jalan Artha Gading, Jakarta Utara pada Rabu dini hari (2/2/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Saya tidak sengaja menabrak mobil yang parkir sembarangan di belakang mobil saya. Padahal sudah jelas di lokasi disediakan petak zona parkir,  tapi mobil yang saya tabrak parkir di luar zona pakir. Apakah saya wajib mengganti rugi penuh kepada mobil yang saya tabrak

Pertanyaan itu diajukan oleh Pendy kepada penyuluh hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM, dalam dalam situs lsc.bphn.go.id.   

Pertanyaan ini dijawab oleh Iva Shofiya, S.H.,M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya). 

Terkait pertanyaan Anda, di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan digolongkan menjadi tiga bagian. Pada paragraf 2, mengenai Penggolongan dan Penanganan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas, pasal 229 ayat (1) – (4), kecelakaan lalu lintas digolongkan atas: Kecelakaan Lalu Lintas ringan, yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan (atau) barang. 

Kecelakaan Lalu Lintas sedang, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan juga kerusakan kendaraan dan (atau) barang. Kecelakaan Lalu Lintas berat, mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Kemudian pada pasal (5), kecelakaan tersebut bisa disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, serta ketidaklaikan jalan dan (atau) lingkungan. 

Dalam perkara di atas diketahui bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas, dimana mobil yang sedang terparkir ditabrak oleh mobil Anda dari arah belakang yang mengakibatkan kerusakan pada mobil yang sedang terparkir. 

Berdasarkan klasifikasi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 229 maka kecelakaan lalu lintas tersebut masuk dalam golongan kecelakaan lalu lintas ringan, dikarenakan hanya berakibat pada kerusakaan kendaraan.

Baca Juga: Tabrakan Truk dan Minibus Akibatkan Tiga Orang Meninggal

Bentuk pertanggungjawaban terhadap kecelakaan lalu lintas yang terjadi seperti di atas yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 234 ayat (1) yang berbunyi: “Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.” 

Pasal 310 UU LLAJ yang berbunyi sebagai berikut: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Dalam hal terjadi pelanggaran lalu lintas yang berakibat kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, Pasal 235 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menentukan bentuk pertanggungjawaban yang harus diberikan sebagai berikut: a) Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Fatimah sebagai Tersangka Kecelakaan Mobil Camry yang Terbakar di Jakarta Pusat

b) Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sedang dan berat, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. 

Untuk mendapatkan pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita akibat kecelakaan lalu lintas adalah dengan cara melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian terdekat.

Mengenai besaran jumlah ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan adalah ditentukan berdasarkan putusan pengadilan (lihat Pasal 236 ayat [1] UU LLAJ). Selain melalui putusan pengadilan, penyelesaian ganti kerugian juga dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara pihak yang terlibat (lihat Pasal 236 ayat [2] UU LLAJ). 

Jadi, selain melalui proses hukum di pengadilan, penyelesaian ganti kerugian dapat diperoleh melalui cara negosiasi di antara para pihak yang terlibat. Apakah anda harus membayar kerugian? Dilihat dari kasusnya mobil yang parkir tidak pada tempatnya, Anda dapat saja bebas. 

Saran kami ada baiknya dilakukan musyawarah dengan pemilik mobil terparkir yang anda tabrak karena hal ini termasuk dalam kecelakaan lalu lintas. Karena keterampilan memarkirkan mobil harus benar dikuasai, tidak bisa begitu saja menyalahkan mobil yang parkir sembarangan. 

(Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan)


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x