Kompas TV nasional hukum

3 Bulan Hilang Pelarian Briptu Christy Berakhir di Kemang, Suami Pasrah dengan Sanksi Pemecatan

Kompas.tv - 9 Februari 2022, 23:00 WIB
3-bulan-hilang-pelarian-briptu-christy-berakhir-di-kemang-suami-pasrah-dengan-sanksi-pemecatan
Briptu Christy yang menjadi buronan Polda Sulut dalam kasus desersi berhasil ditangkap tim gabungan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022). (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim gabungan Polda Sulawesi Utara dan Polda Metro Jaya berhasil menangkap Briptu Christy yang menjadi buronan kasus desersi Polda Sulut, Rabu (9/2/2022).

Pelarian anggota Polwan itu hanya berlangsung sembilan hari setelah masuk daftar pencarian orang Polda Sulut pada 31 Januari 2021 setelah meninggalkan tugas tanpa izin selama 30 hari secara berturut-turut.

Tapi jauh sebelum menjadi DPO, Polwan dengan nama lahir Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ini sudah tidak masuk tugas sejak 15 November 2021.

Baca Juga: 30 Hari Tinggalkan Tugas, Polwan Polresta Manado Briptu C Jadi DPO dan Terancam Dipecat

Polwan yang bertugas di Mapolres Manado itu terancam dipecat secara tidak hormat. Polresta Manado juga sudah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan Briptu Christy ditangkap di hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Saat ditangkap Briptu Christy berada di kamar hotel seorang diri. Tim gabungan langsung membawa Briptu Christy ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan.

Selanjutnya Propam Polda Sulut akan membawa Briptu Christy ke Sulut untuk menjalani sidang kode etik.

Baca Juga: Polresta Manado soal Status DPO Oknum Polwan Briptu C



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x