Kompas TV nasional sosial

Ingin Buat Kartu Keluarga tapi Sendirian? Begini Syaratnya Menurut Dukcapil

Kompas.tv - 9 Februari 2022, 19:57 WIB
ingin-buat-kartu-keluarga-tapi-sendirian-begini-syaratnya-menurut-dukcapil
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (Sumber: Screenshot)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Kartu keluarga (KK) biasanya berisi nama dan identitas kepala keluarga beserta anggota keluarga lain, seperti istri, anak, maupun orang tua.

Sebagian orang mungkin berpikir bahwa kartu keluarga harus berisi lebih dari satu orang, misalnya suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai anggota keluarga.

Lantas bagaimana jika seseorang itu masih sendirian atau mungkin masih lajang?

Nah, untuk hal ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan tentang kartu keluarga berisi satu orang atau satu nama.

Baca Juga: Dispendukcapil Kota Malang Jemput Bola, Urus KIA Bisa di Mal

Menurut Zudan, warga yang masih single atau belum menikah pun dapat membuat kartu keluarga sendiri, atau biasa disebut dengan memecah KK.

“Untuk pecah KK tidak harus menunggu menikah atau punya pasangan,” ucapnya dalam rekaman video yang diunggah di akun Tiktoknya, @zudanariffakhrulloh, Rabu (9/2/2022).

“Siapapun kita, sepanjang sudah dewasa, meskipun status masih single, boleh pecah KK,” tambahnya.

Artinya, lanjut Zudan, seseorang yang sudah dewasa bisa memiliki kartu keluarga sendiri.

Baik masih tinggal serumah dengan orang tua maupun sudah tidak tinggal bersama mereka.

“Baik tinggal masih bersama orang tua dengan KK sendiri, atau memiliki rumah sendiri degan KK sendiri,” tegasnya.

Zudan menjelaskan, dalam sistem administrasi kependudukan (adminduk) di Indonesia, kartu keluarga boleh hanya berisi satu orang.

Baca Juga: Dirjen Dukcapil Kemendagri Buka Suara Soal Bahaya Jual Swafoto dengan KTP Jadi NFT

“Faktanya banyak, ada orang tua kita di rumah hanya sendirian, karena suami atau istrinya sudah meninggal dunia dan tidak ada anak cucunya yang tinggal bersamanya,” tuturnya.

Bahkan, lanjut Zudan, cukup banyak anak muda di Indonesia yang memecah kartu keluarga dan hanya mencantumkan dirinya sendiri dalam KK.

“Dirinya sendiri, tinggal di rumah sendiri, seorang diri saja, satu KK hanya berisi satu orang, dengan syarat sudah dewasa," kata Zudan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x