Kompas TV nasional peristiwa

BK: Keputusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua DPRD DKI Pekan Depan

Kompas.tv - 9 Februari 2022, 16:18 WIB
bk-keputusan-dugaan-pelanggaran-kode-etik-ketua-dprd-dki-pekan-depan
Ketua DPRD DKI Jakarta dari PDIP Prasetyo Edi Marsudi (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Prasetyo Edi diperiksa untuk penyelidikan mengenai anggaran Rp560 miliar yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penyelenggaraan Balap Mobil Formula-E yang akan diselenggarakan pada Maret 2022 mendatang. (Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi, mengatakan, hasil keputusan dari dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib yang dilakukan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, akan selesai minggu depan. 

"Mudah-mudahan dalam minggu ini selesai. Minggu depan selesai," kata Nawawi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/22).

Dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Prasetyo berkaitan dengan penjadwalan Rapat Paripurna Formula E pada rapat Badan Musyawarah (Bamus), 27 September 2021 lalu. 

Pras, sapaannya, kemudian diperiksa oleh BK terkait dugaan kasus tersebut. 

Baca Juga: Dipanggil Badan Kehormatan Terkait Interpelasi Formula E, Ketua DPRD DKI: Salah Saya di Mana?

"Kami BK pada hari ini menyelenggarakan semacam klarifikasi. Konfirmasi kepada Pak Ketua Dewan berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran etis tentang paripurna interpelasi," kata Nawawi. 

Pemeriksaan hari ini ditujukan untuk mengkonfirmasi dugaan tersebut langsung ke Pras yang kemudian akan diproses oleh BK. 

Selain itu, Nawawi mengatakan, pihaknya juga telah mengundang semua ketua fraksi partai dan ketua komisi, namun, tidak semuanya hadir.

"Kami undang semua ketua (fraksi), walau tidak datang semuanya tapi kami buat berita acara siapa yang hadir, siapa yang tidak," katanya. 

Setelah ini, BK akan kembali menggelar rapat dan berdialog terkait apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pras atau tidak.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Sebut Uang Komitmen Formula E Dibayarkan Sebelum APBD Disahkan, Salahi Aturan

Nawawi mengakui, dirinya menghadiri Bamus terkait paripurna interpelasi pada September lalu. Namun, dia tak menjelaskan lebih jauh mengapa tidak menolak usulan paripurna tersebut sebelumnya.

Nawawi mengkonfirmasi, tidak ada satupun tata tertib DPRD DKI Jakarta yang melarang Bamus untuk mengurangi atau menambah agenda, termasuk soal paripurna interpelasi.

Diketahui, Pras dilaporkan ke BK oleh tujuh fraksi penolak hak interpelasi Formula E di DPRD DKI Jakarta. Tujuh fraksi, yaitu Golkar, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PAN, PPP-PKB, dan PKS.

Pras dilaporkan karena dianggap melanggar administrasi rapat bamus yang menjadwalkan sidang paripurna interpelasi yang digelar 28 September 2021 lalu.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Akui Turut Mengesahkan Penganggaran Formula E: Saya Pikir Ini Terobosan Anies

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x