Kompas TV nasional hukum

Pengakuan Napi Lapas Tangerang: Bayar Rp5.000 agar Bisa Tidur di Aula, Kalau Kamar Rp1 Sampai 2 Juta

Kompas.tv - 9 Februari 2022, 11:24 WIB
pengakuan-napi-lapas-tangerang-bayar-rp5-000-agar-bisa-tidur-di-aula-kalau-kamar-rp1-sampai-2-juta
Lapas Tangerang (Sumber: Kompas.com/ANDRI DONNAL PUTRA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Lalu, Majelis hakim kembali bertanya apakah tak ada narapidana yang membersihkan ruang tahanan tersebut.

"Ada tamping yang bersih-bersih," ucap Ryan.

Majelis hakim lalu bertanya lagi, berapa uang yang dikeluarkan oleh narapidana untuk membayar kamar di Blok C2.

"Ada yang bayar Rp 2 juta, ada yang Rp 1 juta," ujar Ryan.

"(Bayaran itu) seterusnya sampai pulang. Sekali bayar saja."

Baca Juga: Datangi Komnas HAM, Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Adukan 7 Temuan

Lebih lanjut, Ryan tak mengetahui apakah terdapat perbedaan fasilitas yang didapat di kamar dan aula Blok C2. Sebab, pintu kamar di Blok C2 ditutup rapat menggunakan tripleks.

"Ditutup, Pak, rapat," kata Ryan kepada majelis hakim.

Majelis hakim bertanya lebih lanjut berkaitan dengan kamar yang disebut diperjualbelikan itu.

"Penjara bukan? Bukan jeruji besi? "Kalau di aula? Aula terbuka?" tanya majelis hakim.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Salah Satunya Narapidana

Belum sempat menjawab pertanyaan majelis hakim, saat itu juga jaringan antara PN Tangerang dan Lapas Kelas I Tangerang terputus.

Namun tak lama kemudian, jaringan kembali normal dan pihak yang bertanya kepada Ryan adalah jaksa penuntut umum.

Pertanyaan berkaitan jual beli kamar kemudian berakhir. Ryan tak menjelaskan uang itu diberikan kepada siapa.

Adapun sidang kasus kebakaran lapas yang digelar kemarin adalah sidang kedua.

Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini. Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Baca Juga: Hari Ini, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Dua Ahli Terkait Kebakaran Lapas Tangerang

Dalam sidang pertama pada 25 Januari 2022, Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.

 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x