Kompas TV nasional update corona

PPKM Level 3 Jabodetabek: Dilarang Makan di Tempat saat Resepsi Pernikahan, Kapasitas Maksimal 25%

Kompas.tv - 8 Februari 2022, 09:13 WIB
ppkm-level-3-jabodetabek-dilarang-makan-di-tempat-saat-resepsi-pernikahan-kapasitas-maksimal-25
Ilustrasi pernikahan (Sumber: Pablo Heimplatz on Unsplash)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

"Bali juga naik ke level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat," ujar Luhut.

Luhut menegaskan, kebijakan PPKM yang diambil tetap menguti level asesmen yang telah disesuaikan termasuk cakupan kapasitas rawat inap.

“Jadi kita ingin, yang ringan-ringan itu jangan masuk ke rumah sakit, sehingga BOR-nya tetap rendah, sehingga kita lihat nanti bed ICU juga menjadi indikator yang kuat.”

Terkait hal itu, lanjut Luhut, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan PPKM level tiga, dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah pada kelompok lansia, komorbid, dan yang belum divaksin.

Beberapa penyesuaian tersebut di antaranya adalah untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika 75 persen karyawan telah menerima vaksin dosis kedua, dan menggunakan Aplikasi Pedulilindungi.

“Kegiatan supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 60 persen,” ujarnya.

Baca Juga: PPKM Level 3 Jabodetabek: Mal Buka sampai Jam 9 Malam, Anak Boleh Masuk asalkan...

Untuk mal akan dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pegunjung. Anak berusia kurang dari 12 tahun diperbolehkan masuk mal jika telah menerima vaksinasi minimal dosis pertama.

“Tempat bermain anak dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib vaksinasi dosis anak di bawah 12 tahun.”

Selanjutnya, restoran atau kafe dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. Untuk bioskop tetap dibuka dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat telah mendapatkan vaksin dosis pertama.

“Ini akan kita lihat terus minggu ini, kalau minggu ini bagus kita minggu depan akan lebih longgarkan. Karena kami tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah.”

Baca Juga: Selain Jabodetabek, Ini Daftar Wilayah di Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 3 hingga 14 Februari 2022




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x