Kompas TV nasional sosial

Terbaru Februari 2022, Ini Wilayah yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kompas.tv - 7 Februari 2022, 10:05 WIB
terbaru-februari-2022-ini-wilayah-yang-berlakukan-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku di beberapa wilayah di Indonesia. (Sumber: ANTARA FOTO/SENO)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

Antusiasme masyarakat yang tinggi membuat Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan.

Relaksasi ini berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan bea balik nama kendaran bermotor.

Baca Juga: Enggak Perlu Ribet, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Alfamart

Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat itu berlaku sampai tanggal 15 Maret 2022. 

3. Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi juga mengeluarkan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mulai 7 Januari 2022 sampai dengan 30 April 2022. 

Pemprov Jambi memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak tersebut juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.

Selain itu, ada pula pembebasan pokok dan denda BBNKB II juga berlaku untuk kendaraan lelang. 

Dengan kata lain, untuk lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/sitaan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, hingga perusahaan pembiayaan/leasing. 

Pemprov Jambi juga membebaskan denda pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II, dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

Demikian beberapa wilayah yang masih memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 2022.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x