Kompas TV nasional hukum

Anggota Polisi Briptu Fikri Ramadhan Mengaku Batinnya Kacau usai Menembak Mati Laskar FPI

Kompas.tv - 2 Februari 2022, 16:25 WIB
anggota-polisi-briptu-fikri-ramadhan-mengaku-batinnya-kacau-usai-menembak-mati-laskar-fpi
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Briptu Fikri Ramadhan, terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang atau unlawful killing terhadap anggota FPI kembali menjalani sidang lanjutan pada Rabu (2/2/2022).

Dalam persidangan itu, Briptu Fikri memberikan keterangan bahwa dirinya mengaku, baku tembak dengan Laskar FPI pada 2020 merupakan pengalaman pertamanya selama bertugas jadi polisi.

Baca Juga: Ahli Hukum Sebut Kematian 4 Laskar FPI Merupakan Pembunuhan karena 2 Alasan Ini

"Saya tidak pernah (baku tembak sebelumnya), Yang Mulia. Baru kali ini," kata Briptu Fikri saat sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Hakim anggota pada persidangan itu yakni Elfian, lanjut bertanya mengenai kondisi batin Briptu Fikri usai terjadi baku tembak antara polisi dan Laskar FPI.

"Kacau, sangat kacau," ucap Fikri menjawab pertanyaan Elfian.

Enam anggota FPI dan sejumlah polisi terlibat baku tembak di Jalan Simpang Susun Karawang Barat pada 7 Desember 2020.

Baca Juga: Ahli Forensik Sebut 6 Laskar FPI Tewas Ditembak Peluru Tajam, Tembus dari Dada Sampai Punggung

Insiden itu terjadi saat polisi melakukan pemantauan terhadap enam anggota FPI dari sebuah perumahan di Sentul menuju Tol Cikampek.

Namun sebelum terjadi baku tembak, kata Fikri, pihak FPI sempat menyerang mobil milik kepolisian. Polisi pun sempat meletuskan tembakan peringatan.

Akan tetapi, kata Fikri, penyerangan oleh anggota FPI masih berlanjut. Akibatnya, terjadi baku tembak antara kedua belah pihak.

Dalam insiden baku tembak itu, dua anggota FPI dilaporkan tewas, yaitu Luthfi Hakim (25) dan Andi Oktiawan (33).

Baca Juga: Terungkap, 4 Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Tewas Ditembak 11 Kali di Dalam Mobil dari 2 Arah

Keduanya ditemukan tewas saat polisi menghentikan mobil milik FPI di Rest Area KM 50 Tol Cikampek. Dua anggota FPI yang tewas lalu dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta.

Sementara itu, empat anggota FPI lainnya yang sempat berada dalam satu mobil bersama Luthfi dan Andi pun digeledah. Polisi menemukan senjata api rakitan dan senjata tajam.

Empat anggota FPI itu kemudian diangkut menggunakan mobil Xenia milik kepolisian untuk dibawa ke Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.

Di dalam mobil, Fikri mengatakan insiden penembakan berlanjut dan menewaskan empat anggota FPI yang tersisa.

Baca Juga: Kasus Penembakan Empat Laskar FPI, Ipda Yusmin: Mereka Melawan, Senjata Dirampas dan Dianiaya

Menurut Fikri, insiden itu terjadi setelah salah satu anggota FPI menyerang dan berusaha merebut senjata petugas. Fikri mengaku dicekik, dijambak, dan ditarik tangannya oleh anggota FPI.

Dalam pergulatan mempertahankan senjata dan menyelamatkan diri, Briptu Fikri bersama rekannya Ipda Elwira Priadi menembak anggota FPI.

Empat anggota FPI itu kemudian tewas, masing-masing bernama Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Atas dua insiden penembakan itu, Briptu Fikri dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella yang mengendarai mobil Xenia telah ditetapkan sebagai terdakwa dan saat ini masih menjalani persidangan.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pembuntutan Anggota Laskar FPI, Saksi Sebut Itu Perintah Dirkrimum Polda Metro Jaya

Ipda Elwira yang turut melakukan penembakan di dalam mobil sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia meninggal dunia karena kecelakaan sebelum disidang.

Briptu Fikri dan Ipda Yusmin telah didakwa oleh penuntut umum melakukan pembunuhan sewenang-wenang atau di luar hukum.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan 7 tahun penjara.

Selain Briptu Fikri, Ipda Yusmin juga menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan pada hari yang sama.

Baca Juga: Dua Polisi Terdakwa Kasus Penembakan 4 Anggota FPI Jalani Sidang

Keduanya dipanggil secara bergiliran untuk memberi keterangan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan penuntut umum serta majelis hakim mengenai peristiwa penembakan enam anggota FPI itu.

 




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x