Kompas TV nasional sosial

Cek Daftar Pintu Masuk Kedatangan Internasional Selama PPKM hingga 7 Februari

Kompas.tv - 1 Februari 2022, 15:57 WIB
cek-daftar-pintu-masuk-kedatangan-internasional-selama-ppkm-hingga-7-februari
Ilustrasi penumpang pesawat udara membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (21/8/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Fikri Yusuf/rwa)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menerapkan pembatasan perjalanan penumpang internasional di sejumlah titik selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 7 Februari 2022 mendatang.

Pintu masuk kedatangan internasional merujuk pada Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Jawa dan Bali bisa melalui beberapa akses.

Baca Juga: 4 Februari 2022, Pemerintah Buka Lagi Pintu Masuk Internasional di Bali

Pembatasan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19 khususnya varian Omicron yang meningkat.

Ini beberapa akses pintu masuk kedatangan internasional yang bisa dilalui perjalanan laut hingga udara.

Baca Juga: Jakarta Kembali Perpanjang PPKM Level 2 Saat Kasus Harian Covid-19 Tembus 5.000

Pintu masuk udara

  • Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten
  • Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur
  • Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali
  • Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau
  • Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau
  • Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara

Baca Juga: Presiden Jokowi Pimpin Evaluasi PPKM dari Kalimantan, Ini 4 Arahannya

Pintu masuk laut

Terdapat dua titik pintu masuk perjalanan internasional melalui perjalanan laut yakni Bali dan Kepulauan Riau.

Pintu masuk ini bisa diakses menggunakan kapal pesiar atau kapal layar.

Terkait aturan karantina, pemerintah telah memangkas menjadi 5 hari yang awalnya 7 hari.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (1/2/2022) karantina lima hari ini tentu saja bersyarat, hanya berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x