Kompas TV nasional aiman

Dua Putra Jokowi Dilaporkan ke KPK, Pelapor Dilaporkan Balik, Apa Masalahnya?

Kompas.tv - 24 Januari 2022, 11:53 WIB
dua-putra-jokowi-dilaporkan-ke-kpk-pelapor-dilaporkan-balik-apa-masalahnya
Putra Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka hadir saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2019-2024. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Desy Afrianti

 Noel bahkan melaporkan Ubedilah telah memberikan laporan palsu. Laporan ini telah dilakukan di Polda Metro Jaya, 14 Januari 2022.

"Nah, saya juga heran kok orang ini, dia kan doktor, dia kan akademisi, dia dosen, pijakan berpikirnya kok jadi ngawur, ngelantur? Kalau kita buka, dia bilang kan dia bukan politisi dan sebagainya, yang dia lakukan ini sudah politik, makanya saya heran," kata Noel kepada wartawan, Minggu (16/1/2022).

Noel mengatakan kapasitasnya bukan membela Gibran dan Kaesang selaku anak dari Presiden Jokowi. Dia mengaku apa yang dilakukannya melaporkan Ubedilah, serta Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang memiliki konsekuensi hukum.

"Kapasitas saya tidak membela anaknya Jokowi, kapasitas saya adalah membela namanya pro-demokrasi itu sendiri, substansinya di situ. Makanya jangan coba-coba menyebarkan hoaks. Saya sampai detik ini kan menganggap apa yang dilakukan Ubedilah adalah menyebarkan narasi-narasi yang belum terbukti adanya, makanya kerepotan hari ini, buktinya susah, ya nggak bisa buktikan dong," ujarnya.

Lalu bagaimana atas dua laporan ini?

Ahli Hukum Pidana, Profesor Mudzakkir berpendapat, sesuai dengan UU KPK dan Perlindungan Saksi-Korban, maka pelapor tidak dapat dipidana, sepanjang laporannya benar meski kurang lengkap. Kecuali jika laporannya dinyatakan sebagai laporan palsu.

Tertera pada Pasal 10 ayat (1) UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi & Korban, yang menyatakan, Saksi, Korban dan Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya.

Selain itu, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, KPK berkewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.

Jadi kita tunggu KPK mengabarkan hasil penyelidikan, laporannya benar, lengkap, kurang lengkap, atau sebaliknya, palsu.

 

Menarik untuk dicermati.

 

Saya Aiman Witjaksono...

 

Salam!

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x