Kompas TV nasional hukum

Jadi Tersangka KPK, Hakim Itong Isnaeni Hidayat Diberhentikan Sementara Sebagai Pengadil

Kompas.tv - 21 Januari 2022, 07:20 WIB
jadi-tersangka-kpk-hakim-itong-isnaeni-hidayat-diberhentikan-sementara-sebagai-pengadil
Hakim Itong Isnaeni Hidayat yang menggunakan rompi tahanan KPK (kanan) dihadirkan saat konfrensi pers kasus dugaan suap penangangan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/1/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti Hamdan setelah KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Hakim Itong dan Hamdan dua dari empat pihak yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, Rabu (19/1/2022).

Hasil pemeriksaan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Hakim Itong dan Hamdan serta seorang pengacara bernama Hendro Kasiono sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya.

Baca Juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PN Surabaya

"Dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah maka hari ini juga yang bersangkutan berhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti," ujar Plt Kepala Bawas MA Dwiarso Budi Santiarto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Dwiarso menambahkan selain memberhentikan sementara Hakim Itong dan Hamdan, MA juga melakukan pemeriksaan internal terhadap Ketua PN Surabaya.

Tim dari Badan Pengawasan MA telah dikirim untuk meminta klarifikasi Ketua PN Surabaya terkait pengawasan dan pembinaan yang sudah dilakukan terhadap para bawahannya.

Hal tersebut tertuang dalam Maklumat Ketua MA Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Baca Juga: Kronologi OTT Hakim Itong, Jubir MA: KPK Pagi-Pagi Sudah Datang ke PN Surabaya

Menurut Dwiarso MA telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan integritas aparatur peradilan melalui pembinaan secara terus menerus dan berjenjang.

Selain itu, pengawasan secara melekat sesuai juga dilakukan dengan ketentuan Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

"Dengan adanya OTT hari ini semoga membantu MA untuk mempercepat menjadi lembaga yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar Dwiarso.

Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim Itong Isnaeni Hidayat Sebagai Tersangka Penerima Suap Penanganan Perkara

Dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya, Hakim Itong diduga menerima Rp140 juta dari penanganan perkara di PN Surabaya. 

Perkara yang dimaksud terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP). 

Hendro Kasiono selaku kuasa hukum dari PT SGP menginginkan agar hakim dapat memutuskan di antaranya PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar. 

Keinginan tersebut disampaikan kepada Hamdan selaku panitera pengganti di PN Surabaya lalu diteruskan kepada Hakim Itong.

Baca Juga: KPK Segel Ruangan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Kena OTT

Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara PT SGP sekitar Rp1,3 miliar, mulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung. 

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memastikan penyidikan akan berkembang karena ada dugaan Hakim Itong menerima suap dari pihak lain yang beperkara di PN Surabaya.

"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim Penyidik," ujar Nawawi saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (20/1/2022).

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x