Kompas TV nasional peristiwa

Pelat Mobil Mewah Arteria Dahlan Bernomor Polisi Bisa Diperkarakan, BK DPR Didesak Turun Tangan

Kompas.tv - 20 Januari 2022, 12:05 WIB
pelat-mobil-mewah-arteria-dahlan-bernomor-polisi-bisa-diperkarakan-bk-dpr-didesak-turun-tangan
Sebanyak lima mobil mewah berpelat nomor sama berjejer di parkiran Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022) (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fadhilah | Editor : Desy Afrianti

Adapun mengutip Kompas.com, anggota DPR sebenarnya sudah mendapat pelat nomor mobil khusus yang diberikan oleh pihak kepolisan. Pemberian pelat nomor khusus ini sebelumnya sempat ramai dibicarakan.

Pelat khusus itu mirip pelat Polri, tetapi logonya hanya ada logo DPR dengan angka dan huruf romawi yang menandakan komisi ataupun urutan keanggotaan dalam alat kelengkapan dewan.

Sementara pelat khusus Polri, hanya ada logo Polri di samping dan angka serta romawi yang menandakan jabatan dan asal Polda.

Pelat nomor atau indentitas khusus kendaraan yang dipakai anggota DPR disosialisasikan untuk jajaran Polri dalam Surat Telegram Kapolri Nomor STR 164/III/YAN.1.2./2021.

Telegram itu dikeluarkan pada 15 Maret 2021, diteken oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol) Istiono atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Surat telegram itu untuk menyosialisasikan kepada jajaran, kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat," kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes (Pol) M Taslim Chairuddin saat diminta konfirmasi, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga: Viral Alasan Pelat Nomor Kendaraan C Tidak Ada di Indonesia, Ini Penjelasannya

Dalam telegram, Kakorlantas menyampaikan kepada seluruh kapolda bahwa Sekretaris Jenderal DPR telah mengeluarkan peraturan Nomor 4 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penggunaan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus bagi pimpinan dan anggota DPR.

Peraturan itu diterbitkan merujuk UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, UU Nomor 2 Tahun 20021 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan peraturan Sekjen DPR, Polri memberikan identitas khusus dan pengamanan kendaraan bermotor pimpinan dan anggota DPR untuk kelancaran pelaksanaan giat konstitusional.

Disebutkan, TNKB yang diterbitkan untuk kendaraan bermotor anggota DPR yang telah teregistrasi oleh Polri yang dibuktikan dengan BPKB, STNK, TNKB yang sah dan masih berlaku.

Penomoran, penerbitan TNKB khusus anggota DPR dilaksanakan oleh pejabat unit kerja Setjen DPR.

Telegram mengatur, TNKB khusus anggota DPR itu digunakan pada kendaraan anggota DPR, pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan/atau pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.

Baca Juga: PDIP Beri Teguran Keras ke Arteria Dahlan, Sikapnya Dinilai Tak Pantas




Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x