Kompas TV nasional hukum

Fakta-Fakta Sidang Kasus Terorisme Munarman, Hendak Diusir Acara Baiat ISIS di UIN Ciputat

Kompas.tv - 20 Januari 2022, 08:39 WIB
fakta-fakta-sidang-kasus-terorisme-munarman-hendak-diusir-acara-baiat-isis-di-uin-ciputat
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, usai mengisi diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Dian Erika)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Fadhilah

Hal senada juga diungkapkan K. "Nanti aja kita lihat dulu, berbaiat atau enggak, kalau enggak nanti (Munarman) diminta untuk keluar," ujar K menirukan omongannya pada 2014 lalu.

Munarman yang juga dihadirkan dalam sidang itu membantah bahwa dirinya hadir pada acara itu untuk berbaiat pada ISIS.

"Saya tidak baiat!" ucap Munarman.

Saksi K Mengaku Bela Munarman

Selanjutnya dalam sesi tanya jawab, saksi K justru meminta Munarman tidak khawatir dengan kesaksiannya.

Narapidana dalam kasus terorisme itu menegaskan, lebih memilih membela Munarman daripada penegak hukum yang menangkap dirinya.

Awalnya, Munarman bertanya apakah K bisa memastikan kehadirannya dalam acara kajian yang digelar oleh K.

"Selama saudara melaksanakan kajian, pernah saya mengisi kelompok saudara? Atau hadir?" tanya Munarman.

Baca juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Penasihat Hukum Siapkan Saksi Fakta dan Saksi Ahli untuk Munarman

"Saya tidak tahu. Setiap kami mengadakan kajian faksi itu, jemaah full, dan saya tidak perhatikan satu per satu orang. Saya tidak tahu kalau Munarman datang, saya tidak tahu," jawab K.

Namun, Munarman kembali mencecar karena tidak puas dengan jawaban K.

K yang merasa lelah dicecar pertanyaan kemudian berkata bahwa sebenarnya dia ingin menjadi saksi meringankan bagi Munarman, bukan memberatkan.

"Sekali lagi saya tegaskan, kalau saya disuruh memilih, saya lebih memilih Abang (Munarman) daripada mereka yang tangkap saya," kata K.

"Jadi Abang jangan khawatir saya memberatkan Abang. Kalau bisa saya meringankan Abang, seringan-ringannya," tutur dia.

Dakwaan Jaksa terhadap Munarman

Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x