Kompas TV nasional politik

Suharso Monoarfa Sebut UU IKN Bisa Direvisi Jika Kekuatan Politik Berubah, Tapi Tak Sesederhana Itu

Kompas.tv - 20 Januari 2022, 01:38 WIB
suharso-monoarfa-sebut-uu-ikn-bisa-direvisi-jika-kekuatan-politik-berubah-tapi-tak-sesederhana-itu
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengakui, Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) Baru bisa direvisi jika ada perubahan kekuatan politik. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya
 
 

JAKARTA, KOMPAS.TV – Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) baru bisa direvisi jika peta kekuatan politik berubah.

Kemungkinan itu dibenarkan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa dalam acara Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu malam (19/1/2022).

Suharso  mengatakan, UU yang telah disahkan akan mengikat bahwa pembangunan IKN yang baru akan terus dilanjutkan.

“Itulah kita punya undang-undang. Undang-undang itulah yang akan mengikat,” tuturnya.

Dia menjelaskan, kekhawatiran mengenai diteruskan atau tidaknya pemindahan ibu kota negara dapat diatasi dengan undang-undang.

Menurutnya, pembuatan undang-undang merupakan proses politik, dan undang-undang yang sudah disahkan ini diterima oleh sebagian besar dewan.

Baca Juga: Dinilai Terburu-buru, Wakil Ketua MPR RI Khawatir UU IKN Berujung Inkonstitusional

“Dan kita berharap juga para pemimpin Indonesia ke depan adalah dari kepemimpinan ini, mudah-mudahan akan berlanjut,” harapnya.

Meski demikian, dia mengakui bahwa undang-undang itu dapat direvisi jika nantinya kekuatan politik berubah.

“Ya, secara teoritik. Tetapi menurut saya tidak sesederhana itu.”

“Keputusan-keputusan politik itu kan sifatnya kompromi.  Tetapi kan dasar-dasar untuk mencapai ke sana itu kan teknokratik,” imbuhnya.

Sehingga, siapa pun presiden nantinya, tidak bisa dengan serta merta menghentikan pembangunan tersebut.

Terlebih, nantinya juga akan diinisiasi Undang-undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang di dalamnya tentu akan memuat mengenai pemindahan ibu kota negara.

“Saya kira ini nanti ada Undang-undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang, dan di dalam Undang-undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang pasti dia akan masuk, dan saya kira itu akan ngikat lagi,” katanya.

Selain itu, dalam pembangunan dan pemindahan ibu kota negara tersebut tentu akan ada kontrak-kontrak pembangunan jangka panjang.

Kontrak-kontrak jangka panjang itu disebutnya tidak bisa serta merta diputus di tengah jalan karena akan berisiko pada APBN jangka panjang.

“Kontrak-kontrak jangka panjang itu kan tidak bisa dipotong di tengah jalan begitu saja. Pasti mempunyai akibat-akibat fiskal, akibat-akibat yang memberatkan APBN jangka panjang,” tegasnya.

Pendanaan IKN

Mengenai pendanaan pemindahan ibu kota negara baru, Suharso memastikan akan ada dana dari APBN yang digunakan.

“Tentu ada APBN-nya. Tapi setidaknya anggaran kita ini, cara pendanaannya mengikuti proses keuangan negara. Kita masuk dalam rezim Undang-undang Keuangan Negara, cara menghitung dan sebagainya menurut asas yang sudah kita ikuti,” imbuhnya.

Baca Juga: Ketua Pansus RUU IKN Minta UU Jakarta Segera Direvisi agar Tidak Ada Dua Ibu Kota Negara

Dia menambahkan, untuk pendanaan juga akan ada yang dibayar oleh tax payer, ada skema pembiayaan terbuka, partisipasi publik, serta partisipasi investor.

“Itu sangat terbuka. Sebenarnya ibu kota negara ini memberi peluang investasi yang besar,” kata Suharso.

Tapi, saat ditanya mengenai komitmen pihak swasta. Dia mengatakan, saat ini sedang berusaha.

“Kita sedang berusaha, kita berusaha, tentu. Saya kira begini, ini kan tempat di mana menjanjikan faktor-faktor produksi itu bisa bergerak. Semakin tinggi peluang produktivitasnya pasti orang mau. Kan investasi akan mencari tempat seperti itu,” ucapnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x