Kompas TV nasional hukum

Lolos Vonis Mati Kasus Asabri, Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya

Kompas.tv - 19 Januari 2022, 14:25 WIB
lolos-vonis-mati-kasus-asabri-heru-hidayat-divonis-seumur-hidup-di-kasus-jiwasraya
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat terjerat hukuman di dua kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri (Sumber: Kompas TV/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbl (TRAM) Heru Hidayat terjerat di dua mega skandal korupsi Jiwasraya dan Asabri.

Dia juga telah menjalani vonis di dua kasus korupsi yang menjeratnya itu. Di kasus Jiwasraya, Heru sudah divonis penjara seumur hidup.

Sementara di kasus Asabri, Heru lolos dari hukuman mati usai merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.

Heru Hidayat sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Namun, dalam sidang pembacaan vonis kemarin di PN Tipikor, hakim menjatuhkan pidana nihil kepada pria kelahiran 15 Maret 1973 itu. 

Vonis nihil artinya adalah tidak adanya tambahan hukuman pidana yang diberikan kepada terdakwa, lantaran hukuman yang diterima oleh terdakwa dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh undang-undang.

Dalam kasus ini, Heru sudah dituntut pidana penjara maksimal seumur hidup di kasus Jiwasraya.

Sehingga ini menjadi salah satu alasan majelis hakim tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum tentang penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa," kata hakim anggota Ali Muhtarom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (18/1/2022) malam.

Baca Juga: Profil Heru Hidayat, Presiden Komisaris yang Dituntut Hukuman Mati pada Kasus Korupsi Asabri

Adapun alasan lain, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Heru Hidayat, pertama penuntut umum telah melanggar azas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.

Kedua, penuntut umum tidak membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan Heru Hidayat saat melakukan tindak pidana korupsi.

Ketiga, berdasarkan fakta di persidangan terbukti terdakwa melakukan tindak pidana korupsi saat situasi aman.

Alasan keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan, 

"Oleh karena itu beralasan hukum untuk mengesampingkan tuntutan mati yang diajukan penuntut umum dalam tuntutannya," ujar hakim Ali.

Sebagai informasi, dalam perkara ini perbuatan Heru Hidayat bersama 7 orang terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara senilai total Rp 22,788 triliun berdasarkan hasil audit BPK. 

Hakim sepakat dengan JPU bahwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Adapun dakwaaan yang dimaksud Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Divonis Nihil Oleh Majelis Hakim

Meski tak menjatuhkan pidana hukuman mati, Heru Hidayat dijatuhi pidana pengganti senilai Rp 12,643 triliun.

Pembayaran uang pengganti sebesar Rp 12,643 triliun tersebut dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita dan bila tidak dibayar harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.

Kasus Jiwasraya 

Di skandal Jiwasraya, nama Heru terseret, lantaran perusahaan asuransi pelat merah itu berinvestasi di produk berisiko tinggi, salah satunya adalah saham Trada Alam Minera alias TRAM.

Adapun korupsi Jiwasraya ini tercatat merugikan keuangan negara senilai Rp16,8 triliun.

Hasil korupsi ini digunakan Heru Hidayat untuk bermain judi kasino di Resort World Sentosa Singapura, Marina Bay Sand Singapura dan SkyCity di New Zealand.

Akibat perbuatannya itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memvonis Heru dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu pun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Tak hanya divonis hukuman seumur hidup, Heru juga tetap mesti membayar uang pengganti sebesar Rp10,73 triliun.

Selain Heru, kasus korupsi Jiwasraya ini menjerat lima terdakwa lain. Mereka juga menerima vonis penjara seumur hidup dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kelima terdakwa itu ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Lalu, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Baca Juga: 4 Alasan Hakim Tak Beri Vonis Mati Heru Hidayat Terkait Kasus Korupsi Asabri



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x