Kompas TV nasional hukum

Diperiksa 6 Jam Tekait Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris-Fatia Dicecar 37 Pertanyaan

Kompas.tv - 18 Januari 2022, 19:32 WIB
diperiksa-6-jam-tekait-pencemaran-nama-baik-luhut-haris-fatia-dicecar-37-pertanyaan
Dialog daring Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dianggap mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. (Sumber: YouTube Haris Azhar)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti telah selesai menjalani pemeriksaan terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Haris dan Fatia dicecar total 37 pertanyaan.

"Hanya sekitar 17 pertanyaan, Fatia 20 total 37. Banyak soal akun youtube saya lalu juga soal materi conflict of interest-nya, dari soal riset," ujar Haris Azhar saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).

Lanjut Haris Azhar, dirinya bersama Fatia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut tersebut.

Kendati demikian, Haris Azhar mengaku belum mengetahui apakah akan ada pemeriksaan lanjutan atau tidak.

"Belum, tetapi kami sampaikan tadi sodorkan beberapa bukti dan juga sejumlah saksi dan juga rekomendasi ahli," ungkap Haris.

Baca juga: Sempat Dijemput Paksa, Fatia dan Haris Azhar Tiba di Polda Metro Jaya

Terkait upaya penjemputan paksa oleh tim penyidik, Haris Azhar mengaku heran. Padahal awalnya ia dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan pada tanggal 7 Februari 2022 mendatang.

Namun secara tiba-tiba hari ini, sekitar pukul 08.00 WIB dirinya dijemput penyidik di kantornya yang tak jauh dari kediamannya. 

Lanjut Haris, dirinya sempat menanyakan perihal penjemputan paksa kepada penyidik. Hanya saja, kata dia, tidak ada penjelasan dari yang bersangkutan.

Pada saat dijemput, dia sempat ditunjukan surat perintah kepada penyidik untuk menghadirkan dirinya. Akhirnya ia mengatakan kepada penyidik akan hadir pukul 11.00 WIB.

"Saya sih bukan apa apa, saya itu kecewanya karena saya belum mandi, kira-kira begitu," jelas Haris Azhar.

Sementara itu dalam pemeriksaan, Fatia mengaku dicecar pertanyaan mengenai akun YouTube yang diduga jadi sarana ujaran kebencian terhadap pelapor.

Penyidik juga menanyakan mengenai sumber-sumber riset, data-data terkait dugaan keterlibatan Luhut. Padahal, kata dia, hal itu sudah dijelaskan dalam risetnya.

"Selain itu mempertanyakan terkait soal metodologi dan lain sebangainya, yang itu tadi sudah dijawab melalui proses pemeriksaan," ungkap Fatia.

Baca juga: Alasan Polda Metro Jaya Jemput Paksa Haris-Fatia: Dua Kali Mangkir Pemeriksaan

Dalam kesempatan itu, Fatia menceritakan kronologis penjemputan dirinya oleh penyidik dari Polda Metro Jaya.

Sekitar pukul 07.30 WIB dirinya didatangi empat sampai enam orang dengan dua kendaraan roda empat. Lalu, mereka menunjukkan surat untuk pemanggilan paksa untuk pemeriksaan sebagai saksi. 

"Tetapi saya menolak, karena saya bilang saya akan sendiri yang datang ke sana hari ini pukul 11.00 WIB. Setelah itu mereka pamit dan tidak jadi membawa paksa, karena dianggap kooperatif," tutur Fatia.

Polisi Jemput Paksa Haris dan Fatia ke Polda Metro

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mendatangi kantor Direktur Lokataru Haris Azhar dan kediaman rumah Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Selasa (18/1).

Kedatangan penyidik untuk menjemput paksa keduanya guna dilakukan pemeriksaan.

"Untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar, dan sesuai mekanisme pada KUHAP, Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa Surat Perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah, dalam keterangannya, Selasa (18/1).

Menurut Auliansyah, keduanya tidak hadir pada dua kali pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 23 Desember 2021 dan tanggal 6 Januari 2022 lalu berdasarkan surat permohonan yang diajukan keduanya.

Kemudian pemanggilan tanggal 6 Januari 2022 dimaksud tersebut sudah disesuaikan dengan jadwal dan waktu yang ditentukan saksi.

"Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan," terang Auliansyah.

Auliansyah menegaskan, penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya. Disepakati, saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (18/1) pukul 11.00 WIB.

"Sehingga penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya," tutup Auliansyah.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x