Kompas TV nasional hukum

Terbukti Korupsi, Mantan Direktur Keuangan Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Kompas.tv - 18 Januari 2022, 15:05 WIB
terbukti-korupsi-mantan-direktur-keuangan-jasindo-divonis-4-tahun-penjara-dan-denda-rp200-juta
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo tahun 2008 sampai dengan September 2016 Solihah divonis 4 tahun penjara. (Sumber: Kompas TV/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

Baik Solihah maupun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Diketahui sebelumnya, selain Solihah sebelumnya Kiagus Emil Fahmy Cornain ditetapkan sebagai tersangka korupsi komisi fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Pada Oktober 2020, Kiagus Emil dan Solihah sama-sama ditetapkan tersangka. Menurut data yang dipaparkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiagus memberikan bantuan kepada Budi untuk menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012.

Atas bantuan yang dilakukan Kiagus, Budi memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi pengadaan menggunakan jasa agen asuransi bernama Iman Tauhid Khan (ITK), anak buah Kiagus.

Akibatnya, terjadi pembayaran komisi agen dari PT Jasindo kepada ITK sebesar Rp 7,3 miliar. Padahal, terpilihnya PT Jasindo sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP Migas tidak menggunakan agen.

Uang tersebut diserahkan oleh Kiagus kepada Budi sebesar Rp6 miliar. Sisanya, sebesar Rp1,3 miliar, dipergunakan untuk kepentingan Kiagus.

Menindaklanjuti perintah Budi agar PT Jasindo tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2012-2014, dilakukan rapat direksi yang di antaranya dihadiri oleh Solihah.

Dalam rapat direksi tersebut diputuskan tidak lagi menggunakan agen ITK dan diganti dengan Supomo Hidjazie. Pemberian komisi agen dari Supomo dikumpulkan melalui Solihah.

Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2012-2014 tersebut, Budi tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi Supomo tersebut dengan pembayaran komisi agen sejumlah 600.000 dollar AS.

Uang tersebut diberikan secara bertahap oleh Supomo kepada Budi melalui Solihah yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Budi sebesar 400.000 dollar AS dan untuk keperluan pribadi Solihah sebesar 200.000 dollar AS.

Baca Juga: Asuransi Jasindo jadi Penjamin Aset Operasional Grup PLN Senilai 25 Miliar Dollar AS




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x