Kompas TV nasional peristiwa

Hati-hati, Unggah NFT Foto KTP Bisa Dibui 10 Tahun hingga Denda Maksimal Rp1 Miliar

Kompas.tv - 17 Januari 2022, 10:42 WIB
hati-hati-unggah-nft-foto-ktp-bisa-dibui-10-tahun-hingga-denda-maksimal-rp1-miliar
Ilustrasi unggahan NFT foto KTP. (Sumber: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tergiur sukses dengan cara Ghozali lantaran berhasil raup untung dengan mengunggah swafoto jadi NFT di Opensea.

Kini warga Indonesia perlu hati-hati terutama jika yang diunggah merupakan NFT foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Diketahui, NFT adalah singkatan dari non-fungible token. Non-fungible artinya sesuatu yang tidak dapat dipertukarkan, sebuah karya yang memiliki keunikan sendiri.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menyatakan pendistribusian dokumen kependudukan adalah termasuk berbahaya karena bisa memicu tindak kejahatan.

Oleh karena itu, Zudan mengimbau kepada pihak yang melakukan tindak kejahatan mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk diri sendiri akan dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 atau Rp1 Miliar.

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," kata Zudan seperti dikutip Antara, Minggu (16/1/2022).

Baca Juga: Dirjen Dukcapil Kemendagri Buka Suara Soal Bahaya Jual Swafoto dengan KTP Jadi NFT

Lebih lanjut, Dirjen Dukcapil menyebut penjualan dan pengunggahan foto dokumen kependudukan tersebut sangat rentan terhadap tindak kejahatan, salah satunya penipuan.

Zudan menyebut mengunggah swafoto bersama dengan KTP adalah berbahaya sebab berisi informasi data diri.

Bahkan, data kependudukan rentan dijual oleh 'pemulung data' untuk transaksi eknomi online seperti pinjaman online (pinjol).

"Karena data kependudukan itu dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, misalnya seperti pinjol," tambahnya.

Oleh karena itu, Zudan mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya dalam memberikan verifikasi dan validasi terhadap dokumen kependudukan berisi informasi diri.

"Oleh karena itu, pentingnya edukasi kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun, (edukasi) itu sangat perlu dilakukan," jelasnya.

Sebagai informasi, NFT merupakan produk digital yang dapat dijual dan dibeli menggunakan teknologi blockchain. NFT memiliki fungsi seperti sertifikat digital yang menunjukkan kepemilikan atau otoritas terhadap suatu karya seni.

NFT dapat diperjualbelikan di pasar daring atau market place OpenSea, yang pertama kali didirikan oleh Devin Finzer dan Alex Atallah pada Maret 2020.

Sebelumnya, sejumlah pengguna Facebook mengeluhkan adanya akun yang mengunggah foto selfie KTP.

Dalam tangkapan layar, terlihat foto KTP Indonesia tersebut dijual bebas di Opensea.

Sejumlah pengguna Twitter lantas mengunggah kembali tangkapan layar tersebut hingga kini banyak diperbincangkan.

"Terkutuklah orang2 latahan yang jadiin opensea jadi tempat sampah, NFT yang harusnya mensejahterakan kreator seni malah dijadiin ladang "yang penting cuan" dengan hal sampah," tulisan dalam akun @cryptofess, dikutip Minggu (16/1/2022).

Baca Juga: Ingin Seperti Ghozali, Viral Netizen Unggah NFT Foto KTP, Baju hingga Makanan di Opensea



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x