Kompas TV nasional laporan khusus

Komisi Informasi DKI Jakarta Kunjungi Kompas Gramedia Bahas Keterbukaan Informasi Publik

Kompas.tv - 16 Januari 2022, 15:29 WIB
komisi-informasi-dki-jakarta-kunjungi-kompas-gramedia-bahas-keterbukaan-informasi-publik
Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mengunjungi Kompas Gramedia dalam rangka menjalin harmonisasi dengan awak media, Kamis (13/1/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mengunjungi Kompas Gramedia dalam rangka menjalin harmonisasi dengan awak media, Kamis (13/1/2022).

Kunjungan tersebut merupakan agenda tahunan kedua roadshow edukasi media menjaring sahabat media keterbukaan informasi publik (KIP).

Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara mengatakan, media adalah aktor penting yang menjadi jembatan dalam membangun harmonisasi publik dan badan publik.

Menurutnya, KIP harus berdampingan erat dengan media.

"Media massa harus menjadikan KIP jembatan sinergitas membuka akses informasi yang lebih luas," kata Harry.

Ia menerangkan, KIP merupakan semangat pascareformasi yang mengubah paradigma ketertutupan menuju keterbukaan. Sehingga, perlu upaya bersama untuk melakukan edukasi dan advokasi bagi media juga publik serta badan publik.

Melalui kunjungan tersebut, Harry mengajak media Kompas untuk mengedukasi masyarakat karena ada hak konstitusional yang melekat pada setiap warga.

"Jika masyarakat teredukasi, bisa mengawasi kebijakan publik," ucapnya.

"Butuh effort bersama untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat. Substansi demokrasi jarang tersentuh. Konsentrasi dan edukasi publik perlu distimulus dengan peran media. Ada ruang hak publik dan issue DKI Jakarta selalu menjadi sorotan sehingga pemohon bukan hanya DKI Jakarta tapi meluas se-Indonesia," jelasnya.

Baca Juga: Komisi Informasi Membangun Sinergitas dengan Media Massa untuk Keterbukaan Informasi Publik

Wakil Ketua KI DKI Jakarta Harminus menambahkan, ada hak publik yang harus dikelola dan diketahui menyangkut hajat hidup orang banyak.

Menurutnya, informasi publik harus dibuka namun ketat dan terbatas.

"Ada beberapa informasi dikecualikan di pasal 17, rahasia negara, persaingan usaha," ungkap Harminus.

"Ada mekanisme menutup informasi melalui uji konsekuensi dan sinkronisasi aturan terkait," terangnya.

Sementara News Bulletin Manager Kompas Gramedia Wahyu Eko mengatakan, KI DKI Jakarta bukan sekadar customer service yang melayani permohonan informasi, tapi membangun kesadaran publik yang perlu disingkap.

"Banyak issue menarik yang bisa dimanfaatkan dan expose ke publik secara kontinyu akan melahirkan awareness bagi publlik," ujar Eko.

News Network Manager KompasTV Bimo Bayu mengatakan, untuk mewujudkan KIP perlu adanya sinergi dengan media.

"Sinergikan dengan media sehingga aware dengan kebutuhan," ujarnya.

Adapun Deputy GM News Gathering, News Bulletin & Digital KompasTV Alexander Wibisono berharap sinergi dapat terus berlanjut.

"Kita dorong sinergitas yang berkelanjutan. Berharap hubungan Kompas TV semakin baik, tidak berhenti di hari ini, banyak hal dapat kita kerjasamakan. Dan KIP harus berdampak luas khususnya bagi warga Jakarta," kata Alexander.

Menutup pertemuan, Harry mendorong Kompas Gramedia meningkatkan edukasi permohonan informasi sesuai hak konstitusional pasal 28F UUD 1945.

Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan Intensitas komunikasi kepada masyarakat untuk memanfaatkan informasi publik.

Baca Juga: Perwakilan 75 Pegawai KPK Ajukan Gugatan Hasil TWK ke Komisi Informasi Pusat

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x