Kompas TV nasional hukum

Polisi Persilakan Ferdinand Hutahaean bila Ingin Praperadilan: Itu Hak Tersangka

Kompas.tv - 11 Januari 2022, 07:48 WIB
polisi-persilakan-ferdinand-hutahaean-bila-ingin-praperadilan-itu-hak-tersangka
Ferdinand Hutahaean saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). Polri mempersilahkan Ferdinand Hutahaean jika berniat mengajukan gugatan praperadilan.  (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri mempersilakan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean jika berniat mengajukan gugatan praperadilan. 

Seperti diketahui, Ferdinand telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan politikus Partai Demokrat ini langsung ditahan di rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Itu hak dari tersangka dan kuasa hukumnya, silahkan. Memang itu silakan jalur yang ditempuh," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri Senin (10/1/2022).

Secara terpisah pengacara Ferdinand Hutahaean Zakir Rasyidin, mengaku pihaknya belum kepikiran bahwa praperadilan sebagai suatu opsi yang akan ditempuh.

Hal ini dikarenakan proses yang dilakukan oleh Bareskrim Polri sejauh ini dinilai sudah sangat baik.
"Belum ada (praperadilan). Kita belum terpikirkan soal itu ya. Karena memang kita lihat prosesnya sangat baik sekali ya. Jadi kita lihat dari sisi-sisi administrasi, saya kira clear ya dari yang perlu kita permasalahkan," kata Zakir. 

Baca Juga: Jalani 11 Jam Pemeriksaan, Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Alasan Penahanan Ferdinand

Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya itu, usai polisi melakukan rangkaian pemeriksaan secara maraton mulai pukul 10.30 WIB hingga 21.30 WIB pada Senin kemarin. 

Ramadhan menyebut, setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung melakukan penahanan terhadap Ferdinand. 

Dia menjelaskan Ferdinand ditahan atas alasan subyektif, yakni pertimbangan khawatir melarikan diri, mengulangi perbuatanya, dan menghilangan barang bukti.

Selain itu, juga terdapat alasan obyektif yaitu pasal yang disangkakan kepada Ferdinand memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x