Kompas TV nasional peristiwa

Polisi Sebut Pengemudi Motor Korban Tabrakan di Flyover Pesing Salah, Kenapa?

Kompas.tv - 9 Januari 2022, 11:03 WIB
polisi-sebut-pengemudi-motor-korban-tabrakan-di-flyover-pesing-salah-kenapa
Tempat kejadian perkara pengendara motor mengalami kecelakaan beruntun dan terjatuh dari jalan layang Pesing di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (7/1/2022). (Sumber: KOMPAS.com/MITA AMALIA HAPSARI)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengemudi motor yang menjadi korban tabrakan di flyover Pesing, Jakarta Barat, ternyata juga melanggar aturan.

Hal itu disampaikan Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat  AKP Hartono, Sabtu (8/1/2022).

Ia mengatakan, pengendara motor tersebut melanggar rambu lalu lintas. Sebab, Jalan Layang Daan Mogot, Jakarta Barat, atau biasa dikenal flyover Pesing itu memang dilarang untuk dilalui pengendara roda dua.

"Benar memang pemotor melanggar rambu-rambunya" Kata Hartono.

Ia mengatakan pihaknya akan menambahkan fakta tersebut dalam pemberkasan tersangka tabrakan tersebut.

"Nanti dalam pemberkasan baru dicantumkan bahwa pemotor ini juga salah, melakukan pelanggaran. Tapi sekarang, belum dilakukan pemberkasan karena semua masih mengalami luka" jelas Hartono.

Lebih jauh, ia menekankan perkara tersebut lebih melihat pada dampak luka-luka yang dialami korban akibat kecelakaan itu.

Baca juga: Pasca Kecelakaan di Flyover Pesing, Pengendara Motor Masih Nekat Melintas

"Dalam hal kecelakaan ini, sekarang yang jadi tersangka adalah (pengemudi) mobil, karena melihat lukanya (korban), juga kendaraan roda duanya rusak," kata dia.

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Hartono mengungkapkan polisi telah menetapkan pengemudi mobil Nissan March bernomor polisi B-1827-VCC yang tabrak tiga motor di flyover Pesing tersebut sebagai tersangka.

"Iya, pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Unit (Kanit) Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono, Sabtu (8/1/2022).

Adapun kecelakaan itu terjadi pada Jumat (7/1) sekitar pukul 06.50 WIB.

Peristiwa berawal saat mobil Nissan March yang dikemudikan AND itu melaju di Jalan Daan Mogot Layang Pesing dari arah barat menuju ke timur kehilangan kendali. 

Kendaraan oleng ke kanan dan menabrak pembatas jalan.

Kemudian, mobil berpindah jalur hingga menabrak tiga unit sepeda motor yang melaju dari arah timur ke barat di jalurnya.

Baca juga: Jadi Tersangka, Pengemudi Mobil Nissan yang Tabrak 3 Motor di Flyover Pesing Terancam Bui 5 Tahun

Tiga korban pengendara motor tersebut MUC yang mengendarai Honda Revo B 4745 FCW, Yamaha Fino B 5124 TDF yang dikendarai ARS. Lalu, ZAE pengendara Yamaha vixion B 3687 BYC.

ARS, salah satu pengendara motor yang ditabrak terjatuh dari flyover Pesing. Sedangkan MUC dan ZAE mengalami luka-luka.

"Korban ARS ini terjatuh di jalur busway, mengalami luka pada kaki kanan dan tangan kanan. Kemudian dibawa ke Rumah Sakit Grha Kedoya untuk penanganan," ujar Hartono.

Dia mengatakan, AND dikenakan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Pasal tersebut disangkakan lantaran tindakan tersangka mengakibatkan orang lain mengalami luka berat," kata Hartono.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x