Kompas TV nasional sosial

Syarat Mutlak Memiliki e-KTP Digital: Punya HP, Ada Internet, dan Melek Teknoloogi

Kompas.tv - 7 Januari 2022, 19:17 WIB
syarat-mutlak-memiliki-e-ktp-digital-punya-hp-ada-internet-dan-melek-teknoloogi
Ilustrasi e-KTP digital. Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, salah satu syarat memiliki KTP elektronik (e-KTP) digital adalah warga harus memiliki ponsel pintar. (Sumber: Tangkap layar kanal YouTube Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebut sejumlah syarat bagi warga untuk memiliki KTP elektronik (e-KTP) digital. 

Kata dia, salah satu syaratnya adalah warga harus memiliki ponsel pintar (smartphone) dan di daerah warga tinggal pun mesti memiliki jaringan internet. 

"Untuk bisa memiliki identitas digital, syaratnya harus memiliki handphone atau smartphone. Kemudian daerahnya harus ada jaringan," kata Zudan dalam keterangan videonya, Jumat (7/1/2022).

Syarat lain yang juga tidak boleh dilewatkan adalah masyarakat harus bisa menggunakan teknologi.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Sekarang Bisa Online, Enggak Perlu Pakai BPKB, STNK dan KTP Asli, Ikuti Caranya

Kendati begitu, bagi warga yang tidak memenuhi sejumlah syarat di atas, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik. 

Zudan menegaskan, Dukcapil menerapkan prinsip pelayanan dua jalur.

"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," tuturnya. 

Adapun e-KTP digital ini masih dalam tahap uji coba sejak 2021. Zudan mengatakan, penerapan e-KTP digital dilakukan secara bertahap.

Identitas digital tersebut akan melekat pada ponsel masing-masing warga.

Baca Juga: E-KTP Digital dengan QR Code Siap Diuji Coba, Kemendagri: Tak Lagi Dicetak, Tersimpan di HP 

Cara Membuat e-KTP Digital

Untuk mengaktifkan e-KTP digital, warga dapat mengikuti langkah berikut:

  • Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel.

  • Lakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel

  • Lakukan verifikasi data melalui face recognition atau verifikasi wajah

  • Pemohon kemudian melakukan verifikasi email.

  • Setelah berhasil, kembai ke menu aplikasi ID dan login

Untuk diketahui, dalam e-KTP Digital ini terdapat menu-menu utama yakni dokumen-dokumen hasil integrasi dengan NIK.

Adapun di antaranya yakni data keluarga, dokumen kependudukan, NPWP, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Simak! Ini Syarat dan Cara Buat e-KTP Digital

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x