Kompas TV nasional update

E-KTP Digital dengan QR Code Siap Diuji Coba, Kemendagri: Tak Lagi Dicetak, Tersimpan di HP

Kompas.tv - 6 Januari 2022, 15:04 WIB
e-ktp-digital-dengan-qr-code-siap-diuji-coba-kemendagri-tak-lagi-dicetak-tersimpan-di-hp
Ilustrasi kartu tanda penduduk elektonik (e-KTP). (Sumber: Dirjen Dukcapil Kemendagri)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Uji coba kartu tanda penduduk elektonik (e-KTP) dalam bentuk digital dengan QR Code akan segera digencarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menerangkan, e-KTP digital tersebut bakal diberikan kepada setiap warga negara Indonesia (WNI) melalui ponselnya masing-masing.

"KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (ponsel) penduduk," ujar Zudan dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

Dengan demikian, e-KTP yang dilengkapi QR Code itu bakal menjadi identitas digital dari setiap penduduk Indonesia.

Baca Juga: Kronologi Praktik Joki Vaksin di Puskesmas Manyaran yang Terbongkar, Berawal dari Foto KTP

Sehingga, jika ponsel hilang, warga mesti meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk mengirimkan e-KTP digitalnya ke perangkat yang baru.

"Jadi, tidak ada lagi konsep e-KTP hilang. (Sebab) e-KTP akan didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya," jelas Zudan.

"Kalau HP hilang, ikut hilang juga identitas (e-KTP) digitalnya itu. Nanti minta lagi ke Dukcapil, dikirim ke nomor HP yang baru," sambungnya.

Menurut Zudan, penerbitan e-KTP digital ini akan semakin mempermudah dan mempercepat kegiatan pelayanan publik atau privat bagi masyarakat.

Baca Juga: Cara Mudah Menerbitkan KTP Elektronik yang Hilang

Selain itu, e-KTP digital bisa mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autentifikasi untuk mencegah pemalsuan data.

Adapun, pada 2021 kemarin, sebetulnya uji coba e-KTP digital itu sudah dilakukan namun baru menyasar 50 kabupaten/kota di Indonesia.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x