Kompas TV nasional hukum

Ironi Rahmat Effendi, Walkot Segudang Penghargaan yang Kini Jadi Tersangka Korupsi

Kompas.tv - 7 Januari 2022, 18:06 WIB
ironi-rahmat-effendi-walkot-segudang-penghargaan-yang-kini-jadi-tersangka-korupsi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/1/2022). Ironisnya, pria yang akrab disapa Pepen itu termasuk wali kota yang punya segudang penghargaan. (Sumber: KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/1/2022).

Ironisnya, pria yang akrab disapa Pepen itu termasuk wali kota yang punya segudang penghargaan.

Dikutip dari situs resmi Pemkot Bekasi, kepemimpinan Pepen pada 2019 membawa Pemkot Bekasi meraih 24 penghargaan, baik dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maupun pihak swasta. 

Diantaranya adalah penghargaan kategori layanan kesehatan ramah anak dari Gubernur Jawa Barat. 

Pepen juga menerima penghargaan Top Pembina BUMD 2019 dari Majalah Top Bussines. 

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Minta Jatah Uang ke Pengusaha Pakai Kode

Setahun berikutnya, 2020, Pepen kembali meraih penghargaan Top Pembina BUMD dari Kementerian BUMN. Pada tahun sama, Pepen menakhodai Pemkot Bekasi hingga menerima 17 penghargaan. 

Pemkot Bekasi juga beberapa kali berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di antaranya WTP atas LKPD tahun 2018 dan 2019.

Pada 2017, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) juga pernah menganugerahi sebuah piagam kepada politikus dari Partai Golkar tersebut. Pepen dianggap sebagai tokoh yang berperan penting dengan komitmen tinggi dalam melindungi dan menjamin hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Kota Bekasi.

Tahun itu, pamor Pepen mengilap dengan berani memasang badan demi penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Gereja Santa Clara. Saat itu, pada 2017, penerbitan IMB Gereja Santa Clara dituding sebagai upaya kristenisasi oleh kelompok penolak. 

Sementara itu, Pepen menilai, tidak ada yang salah dalam penerbitan IMB tersebut, hingga sejak 2019, umat paroki Santa Clara sudah bisa merayakan Natal perdana mereka di gereja tersebut. 

“Lebih baik tembak kepala saya daripada cabut IMB gereja,” ujar Pepen pada 2017 dikutip dari Kompas.com

Baca Juga: Tumpukannya Sampai Semeja, Ini Penampakan Barbuk Uang Suap yang Disita KPK dari Rahmat Effendi

Sayangnya, rentetan prestasi di atas harus tercoreng dengan penangkapan Pepen oleh KPK, Rabu (5/1/2022) siang.

KPK menangkap mantan Ketua DPRD Kota Bekasi periode 2004–2008 tersebut bersama 11 orang lainnya yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi dan pihak swasta.

Dalam penangkapan itu, KPK pun mengamankan sejumlah uang yang diduga terkait praktik suap proyek dan jual beli jabatan yang melibatkan Pepen.

"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/1/2022).

Pepen diduga menerima suap untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. KPK mengamankan uang senilai total Rp5 miliar dari OTT itu.

Seperti diketahui, Pepen mulai menjabat sebagai kepala daerah Kota Patriot sejak 2012, menggantikan Mochtar Muhammad yang juga tersandung kasus korupsi.

Baca Juga: Jejak Rahmat Effendi: Dari Orang Terkuat Bekasi, Pernah Jadi Sopir hingga Tersangka Korupsi

 




Sumber : Kompas TV/kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x