Kompas TV nasional hukum

Azis Syamsuddin Menangis di Persidangan, Keterangan dari Perempuan Ini Penyebabnya

Kompas.tv - 6 Januari 2022, 17:11 WIB
azis-syamsuddin-menangis-di-persidangan-keterangan-dari-perempuan-ini-penyebabnya
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/6/2021). (Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

Ternyata, kata Yanti, pihak yang menghubunginya adalah orang kepercayaan Azis Syamsuddin bernama Rika. Namun, Rika mengaku tidak mengenal Azis Syamsuddin dan baru mengetahui setelah bantuan itu diserahkan kepada Yanti.

“Ga ada. Adanya Pak Rika sama Pak Azis. Itupun saya tahu Pak Azis setelah anak saya ditangani,” ucapnya.

Di persidangan, Yanti pun sambil menangis mengucapkan terima kasih secara langsung kepada Azis Syamsuddin.

Azis pun merespons sambil menangis dengan mengucapkan rasa syukur karena saat yang dibantunya tumbuh sehat.

Baca Juga: Saksi Ungkap Azis Syamsuddin Minta Komisi 8 Persen buat urus DAK dan Janji soal Dukungan Politik

Dalam kesempatan tersebut, Azis dan Yanti pun bersalaman dan saling berpelukan karena mengaku baru pertama bertemu.

"Terimakasih pertemuan ini gimana adalah salah satu di antara kita bermanfaat bagi semua orang. Saya akan berasa bermanfaat (bagi) semua orang apabila saya membantu,” ucap Azis sambil menangis.

Dalam persidangan dengan agenda keterangan dari saksi meringankan, Kuasa Hukum Azis Syamsuddin menghadirkan 2 orang.

"Yang mulia kami sudah menghadirkan dua saksi a de charge, keduanya sudah hadir yang mulia," kata tim kuasa hukum Azis Syamsuddin dalam persidangan.

Saksi kedua bagi terdakwa Azis Syamsuddin adalah Irawan Dimyati, Wiraswasta asal Bandung. Namun hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung.

Untuk diketahui, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Atas perbuatannya, Azis diancam pidana dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a serta pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x