Kompas TV nasional sosial

Sekarang Cetak Kartu Keluarga dan 21 Dokumen Kependudukan Lain Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah

Kompas.tv - 5 Januari 2022, 23:24 WIB
sekarang-cetak-kartu-keluarga-dan-21-dokumen-kependudukan-lain-bisa-dilakukan-sendiri-di-rumah
Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh menyebut penduduk boleh mencetak sendiri 22 jenis dokumen kependudukan dari rumah, termasuk kartu keluarga (KK). (Sumber: disdukcapil.pontianakkota.go.id)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Penduduk Indonesia boleh mencetak sendiri 22 jenis dokumen kependudukan dari rumah, termasuk kartu keluarga (KK).

Penjelasan itu disampaikan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Prof Zudan Arif Fakhrulloh.

Menurutnya, saat ini Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sudah menjalankan program cetak dokumen kependudukan secara mandiri.

Baca Juga: DISDUKCAPIL Kabupaten Sorong Akan Tingkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan

“Artinya penduduk boleh mencetak sendiri kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematiannya, dan berbagai dokumen kependudukan lainnya,” kata Zudan melalui video pada akun Tiktoknya, @zudanariffakhrulloh, Rabu (5/1/2022).

Dengan adanya program cetak mandiri dokumen kependudukan tersebut, penduduk juga diperbolehkan meminta soft file dokumen kependudukan mereka.

“Dengan demikian penduduk boleh meminta soft file-nya,” lanjut Zudan.

“Silakan dicetak sendiri di rumah. Sehingga tidak ada lagi alasan KK hilang, akta kelahiran hilang, akta perkawinan hilang.”

Dia menegaskan, dengan adanya program tersebut, diharapkan penduduk dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya jika rusak atau hilang.

“Karena bila robek, atau bila hilang, bisa dicetak sendiri oleh penduduknya. Hilang, cetak lagi. Robek, silakan dicetak lagi,” tegasnya.

Saat ini, kata Zudan, dari 24 jenis dokumen kependudukan, 22 jenis di antaranya sudah bisa dicetak sendiri dari rumah.

Baca Juga: Disdukcapil Tanggapi Kasus Pemalsuan KTP dan KK

“Dari 24 dokumen kependudukan, 22 dokumen sudah bisa dicetak sendiri oleh penduduk. Dua dokumen yang belum bisa adalah KTP-el dan Kartu Identitas Anak.”

Oleh sebab itu, dia mempersilakan masyarakat untuk mempergunakan dengan baik fasilitas atau program cetak dokumen kependudukan secara mandiri tersebut.

“Silakan diminta filenya dari petugas Dukcapil.”



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x