Kompas TV nasional sapa indonesia

Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU TPKS: Ingin Perlindungan Hukum untuk Korban Kejahatan Seksual

Kompas.tv - 5 Januari 2022, 21:05 WIB
alasan-pks-tolak-pengesahan-ruu-tpks-ingin-perlindungan-hukum-untuk-korban-kejahatan-seksual
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ingin adanya perlindungan hukum untuk korban kejahatan seksual, bukan hanya untuk korban kekerasan seksual. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ingin adanya perlindungan hukum untuk korban kejahatan seksual, bukan hanya untuk korban kekerasan seksual.

Hal itu yang menyebabkan Fraksi PKS masih menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS,  Kurniasih Mufidayati mengatakan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam dialog program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu (5/1/2022).

“Kami menginginkan adanya perlindungan terhadap semua korban dari semua jenis kejahatan seksual, bukan hanya kekerasan, dan juga ada ketentuan hukum untuk pelaku kejahatan seksual yang bukan hanya kekerasan,” ungkap Kurniasih, menguraikannya.

Baca Juga: Panja Targetkan RUU TPKS Disahkan Dalam Satu Kali Masa Sidang Berikutnya

Oleh karena itulah, menurut Kurniasih, pada pleno terakhir, PKS menolak RUU TPKS sebelum didahului dengan adanya  pengesahan larangan perzinaan ataupun seks bebas dan penyimpangan seksual yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Aturan tentang larangan perzinaan itu, menurutnya terdapat di RUU KUHP yang carry over, yang sebenarnya bisa segera dibahas di DPR.

“Sehingga tidak ada kekosongan hukum dari RUU TPKS ini. Kita pada rapat-rapat terakhir, sudah mengusulkan supaya bersamaan pengesahannya RUU TPKS dan RUU KUHP,” katanya.

“Kalau RUU TPKS disahkan tapi RUU KUHP-nya tidak disahkan, berarti ada kekosongan hukum,” imbuhnya, menegaskan.

Dia mencontohkan perbuatan seksual suka sama suka tanpa kekerasan.

Menurut Kurniasih, di dalam RUU TPKS, aturan tentang hal ini belum diakomodir.

Padahal, kejahatan seksual semacam itu dinilainya juga ada korbannya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x