Kompas TV nasional update corona

Syarat Wilayah Penerima Vaksin Booster

Kompas.tv - 5 Januari 2022, 07:50 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

KOMPAS.TV -  Pemerintah akan memulai vaksinasi ketiga atau booster pada 12 Januari 2022. Vaksinasi diberikan untuk warga berusia di atas 18 tahun.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, program vaksinasi booster diputuskan oleh Presiden Joko Widodo. Vaksinasi ini mengacu pada rekomendasi WHO yang diperuntukan untuk warga berusia di atas 18 tahun.

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Sebut Sejauh Ini Tak Ditemukan KIPI Berat dari Vaksin Booster

Wilayah yang bisa menggelar vaksinasi booster untuk warganya adalah yang memenuhi kriteria 70% sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama dan 60% suntik vaksin kedua.

Baca Juga: Puan Desak Pemerintah Berikan Vaksin Booster Gratis kepada Masyarakat

 

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x