Kompas TV nasional hukum

Terbongkar! Polda Metro Sebut Banyak Artis Terlibat Prostitusi Online Bersama CA, Siapa Saja?

Kompas.tv - 3 Januari 2022, 17:45 WIB
terbongkar-polda-metro-sebut-banyak-artis-terlibat-prostitusi-online-bersama-ca-siapa-saja
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (6/12/2021). (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Fadhilah

Baca juga: Kasus Prostitusi Artis CA, Polisi Kantongi Sederet Nama Figur Publik di List Muncikari

Zulpan menjelaskan, hasil pemeriksaan kepada para tersangka, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mendapat data, publik figur lainnya yang masuk dalam daftar para muncikari ini.

Namun, Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut terkait jumlah maupun inisial dari nama-nama artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring.

"Kepada publik figur yang masuk dalam daftar muncikari itu akan kita lakukan pemanggilan untuk edukasi, sehingga mereka yang rata-rata masih muda tidak melakukan kegiatan prostitusi online," ujar dia, Jumat (31/12/2021).

Artis CA Ditangkap

Untuk diketahui, polisi menangkap CA pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB di hotel di Jakarta Pusat.

Menurut Zulpan, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, CA mengakui mematok tarif Rp 30 juta dan dia belum lama terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut.

"Alasannya karena terdesak kebutuhan ekonomi," kata dia.

Baca juga: Artis CA Ditangkap Terkait Prostitusi Online, Polisi Temukan Bukti Transfer Uang

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni CA (23), serta tiga tersangka lainnya muncikari berinisial KK (24), R (25), dan UA (26).

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Kemudian kedua, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x